Breaking News

Perlunya Regulasi Perlindungan Kopi Gayo

Oleh : Fathan Muhammad Taufiq *)

Dalam beberapa hari terakhir ini, beredar informasi tentang kembali masuknya kopi Arabika dari luar daerah ke wilayah Gayo. Biji kopi Arabika dari luar Gayo tersebut sengaja dimasukkan oleh para spekulan ke daerah ini untuk diblending dengan kopi Arabika Gayo yang saat ini harganya cukup tinggi. Namun tindakan ilegal tersebut tentu saja sangat merugikan eksistensi kopi Arabika Gayo yang sudah memiliki sertifikat indikasi geografis (IG). Blending kopi dari luar dengan kopi asli Gayo, otomatis akan menurunkan kualitas spesialti kopi Gayo yang sudah dikenal di dunia.

Ada beberapa kalangan yang kemudian mendesak agar aparat penegak hukum bertindak untuk mencegah semakin banyaknya kopi dari luar masuk ke wilayah Gayo. Tapi untuk saat ini tidak mudah, karena belum ada payung hukum atau regulasi tentang hal tersebut, jadi aparat tidak berani sembarangan bertindak (menangkap pelaku dan barang bukti). Memang sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 32 tahun 2022 yang mengatur pedoman tata kelola kopi Gayo, mulai dari budidaya, panen, pascapanen, hingga pemasaran untuk menjaga reputasi kopi spesialti. Namun peraturan tersebut belum secara spesifik mengatur larangan memasukkan kopi dari luar ke wilayah Aceh/Gayo, sehingga belum bisa dijadikan pegangan bagi aparat untuk menindak pemasok kopi dari luar Gayo. Untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini, perlu kiranya diterbitkan regulasi perlindungan kopi Gayo dalam bentuk Qanun Aceh, dan bisa diperkuat dengan Peraturan Menteri Pertanian.

Permasalahan kopi Gayo tidak hanya dominasi satu kabupaten tapi menyangkut 3 kabupaten penghasil utama kopi Gayo (Aceh Tengah, Bener Meriah dan Gayo Lues). Itulah sebabnya regulasinya harus berupa Qanun provinsi, tidak cukup dengan Qanun kabupaten. Kalau hanya dengan Qanun kabupaten, bukannya menjadi payung hukum perlindungan kopi Gayo, bisa-bisa malah menjadi blunder, karena hanya berlaku di kabupaten yang bersangkutan, dan bisa saja kebijakan di satu kabupaten berbeda dengan kabupaten lainnya.


Tentu akan lebih tepat jika regulasi tentang perlindungan kopi Gayo ini ditetapkan melalui Qanun provinsi Aceh, karena akan bersifat mengikat seluruh kabupaten/kota di Aceh. Setelah ditetapkan Qanun Aceh, baru masing-masing daerah membuat turunannya dalam bentuk qanun kabupaten, ini akan lebih efektif.

Upaya memberikan payung hukum untuk melindungi kepentingan petani kopi Gayo, tentu merupakan keniscayaan, meski sebenarnya sudah sangat terlambat, tapi perlu mendapatkan apresiasi dan dukungan semua pihak.

Tahun 2022 yang lalu, pernah dilakukan ‘pemanasan’ awal berupa Focus Group Discussion (FGD) untuk memperoleh masukan dari berbagai kalangan tentang aspek-aspek apa saja yang mesti dimasukkan dalam rancangan qanun (raqan) perlindungan kopi Gayo tersebut. Dalam FGD tersebut, hadir berbagai kalangan baik dari unsur legislatif, eksekutif, akademisi, pelaku usaha, pelaku utama sampai dengan instansi terkait seperti BMKG. Namun rekomendasi dari FGD tersebut belum menjadi pembahasan lebih lanjut untuk mendukung perlindungan kopi Gayo ini, karena nyaris tidak ada follow up dari pihak-pihak terkait. Ini yang sekarang perlu diingatkan kembali kepada pihak eksekutif dan legislatif untuk cepat bertindak sebelum semuanya terlambat dan harga serta reputasi kopi Gayo hancur. Akan lebih bagus lagi kalo nantinya Qanun ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Pertanian yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, sehingga para pelaku penyelundupan dan pengoplosan kopi dari luar provinsi akan berfikir ulang untuk memasukkan kopi dari daerah mereka ke Gayo, karena ada konsekuensi hukumnya.

Sebagai warga awam, tentunya saya tidak memiliki kompetensi untuk bicara tentang Raqan (rancangan Qanun) perlindungan kopi Gayo ini. Namun sebagai bagian dari masyarakat Gayo di kabupaten Aceh Tengah, saya juga ingin menyampaikan sedikit masukan terkait dengan rencana pembuatan qanun tersebut.

Menurut kacamata awam saya, ada beberapa aspek yang perlu di ‘include’ dalam rancangan qanun perlindungan kopi Gayo ini. Aspek-aspek perkopian yang harus mendapat perlindungan/payung hukum dalam bentuk Qanun diantaranya :

  1. Mempertahankan Kemurnian Varietas kopi Gayo.
  2. Konservasi Lahan
  3. Antisipasi Perubahan Iklim Global
  4. Kelestarian Ekosistem Pendukung.
  5. Pasca Panen dan Prosesing
  6. Penerapan Standar Mutu
  7. Pemasaran dan Ekspor

A. Mempertahankan kemurnian verietas

Ada 3 varietas kopi arabika Gayo yang sudah dilepas oleh Kementerian Pertanian sebagai varietas unggul hasil introduksi dari jenis Catimor yaitu : Gayo 1, Gayo 2 dan Gayo 3. Sebagai varetas hasil introduksi, sangat rentan terjadi perkawinan silang dengan varietas lain yang berum teruji keunggulannya. Solusinya, daerah harus memiliki kebun induk kopi gayo agar kemurnian varietas yang sudah diakui oleh Kementan tersebut dapat terjaga.

Memang sudah ada kebun induk untuk varietas G-1 di Desa Uning Pegantungan tapi lahan tersebut adalah milik masyarakat dan bisa beralih fungsi atau kepemilikan kapan saja, sehingga tidak ada jaminan akan tetap menjadi kebun induk. Beberapa daerah diluar Aceh sudah mulai mengembangkan varietas ini dan mendaftarkan nya sebagai varietas introduksi di daerah mereka, bahkan ada kemungkinan mereka juga akan mendaftarkan Indikasi Geografis (IG) varietas asal gayo tersebut dengan indikasi gografis baru. Keunggulan IG Kopi Gayo harus dilindungi dengan payung hukum.

B. Konservasi Lahan

Sebagian besar kebun kpi rakyat di Gayo merupakan lahan dengan tingkat kemiringan diatas 15 persen, artinya lahan perkebunan kopi rentan terhadap potensi erosi, banjir bandang maupun longsor. Harus dilakukan upaya konservasi pada lahan-lahan perkebunan kopi dengan kemiringan diatas 15 persen, misalnya dengan pembuatan kontur tanah, terasering, penanaman tanaman pencegah erosi baik berupa tanaman pelindung maupun vetiver.

C. Antisipasi Perubahan Iklim Global.

Kopi merupakan tanaman yang sangat responsif terhadap perubahan iklim maupun cuaca baik perubahan siklus dan intensitas curah hujan, kenaikan suhu, intensitas penyinaran matahari dan kelembaban tanah.
Penggunaan material organik dalam budidaya kopi merupakan alternatif terbaik untuk meminimalisir dampak perubahan iklim global. Ini yang perlu diatur secara jelas dan terperinci dalam regulasi tersebut.

Untuk mendukung pemantauan iklim dan cuaca, daerah wajib memiliki peralatan klimatologi lengkap baik yang manual maupun otomatis., sehingga informasi iklim dan cuaca yang akuran dan valid tersedia setiap saat. Termasuk dalam penyediaan peralatan klimatologi adalah ketersediaan tenaga terampil dengan skill dan pengalaman memadai yang akan mengelola dan melakukan pemeliharaan terhadap alat-alat klimatologi tersebut dengan honorarium yang memadai.

Menjamin ketersediaan air pada musim kemarau, dengan membangun embung kecil atau drum penampung air di kebun, merupakan salah satu jenis antisipasi menurunnya produktivitas kerika terjadi kekuarangan ketersediaan air pada saat pembungaan kopi.

D. Pelestarian Ekosistem Pendukung

Keberlangsungan usaha tani juga sangat dipengaruhi oleh ekosistem pendukung seperti ketersediaan mikroba dan mikro organisme pengurai dalam tanah, keberadaan serangga pembantu penyerbukan, keberadaan burung dan satwa lain pengendali hama.

Termasuk dalam pelestarian ekosistem ini adalah pembatasan dan pengawasan ketat terhadap penggunaan bahan kimia (insektisida, herbisida, fungisida) dalam budidaya dan pemeliharaan tanaman kopi. Rekomendasi terhadap penggunaan agens hayati seperti tricodherma dan pestisida nabati dalam pengendalian hama dan penyakit tanaman juga perlu payung hukum yang jelas, termasuk dalam penyuluhan pertanian kepada petani.

E. Perlakuan Pasca Panen dan Prosesing

Selain ditentukan oleh varietas dan kondisi agroklimat, kualitas aroma dan rasa kopi juga dipengaruhi oleh perlakuakn pasca panen dan prosesing. Harus ada standar baku tentang perlakuan pasca panen dan prosesing ini, sehingga kualitas kopi gayo seragam.

F. Penerapan Standar Mutu

Semua negara tujuan ekspor kopi Gayo menerapkan standar mutu dan keamanan pangan yang sangat ketat. Dibutuhkan lembaga independen di daerah untuk pengawasan standar mutu terhadap produk kopi, sesuai dengan standar yang diterapkan oleh negara tujuan ekspor, hanya produk yang memenuhi standar yang bisa lolos ekspor, sehingga tidak ada klaim dikemudian hari, dan keunggulan kopi gayo tetap bisa dipertahankan.

Termasuk dalam pengawasan mutu kopi gayo ini adalah penerapan sanksi hukum dan denda bagi pihak-pihak yang dengan sengaja memalsukan kopi gayo dengan mengoplos kopi gayo dengan kopi dari luar daerah. Dengan adanya ketentuan sanksi dalam Qanun ini, bisa menjadi payung hukum untuk menindak para spekulan yang mencoba memasukkan kopi Arabika dari luar Gayo untuk diblending dengan kopi Arabika Gayo. Tindakan ini diperlukan untuk mempertahankan kualitas dan spesialty kopi Gayo yang sudah dikenal sebagai salah satu kopi Arabika terbaik di dunia. Tanpa payung hukum, aparat tidak dapat berbuat apa-apa, dalam jangka panjang ini sangat merugikan petani dan merusak reputasi kopi Arabika Gayo di pasar global.

G. Pemasaran dan Ekspor.

Jaringan pasar dan ekspor jadi penentu dari proses usaha tani kopi Gayo, karena tujuan dari budidaya kopi tidak lain adalah untuk mendapatkan harga dan peluang pasar yang baik, konstan dan terjamin keberlanjutannya. Pengaturan tata niaga kopi Gayo dengan jaringan pasar dalam negeri dan ekspor yang dikelola secara profesional dan proporsional menjadi keharusan. Langkah-langkah antisipatif untuk mencegah jatuhnya harga kopi juga harus menjadi prioritas pembahasan yang dituangkan secara detil dan bersifat mengikat.

Termasuk dalam menjaga stabilitas harga kopi gayo ini adalah pengelolaan resi gudang yang sesuai dengan ketentuan, pengawasan terhadap persaingan usaha yang tidak sehat dan standar kelayakan eksportir.

Tentunya pemikiran sederhana saya ini hanya merupakan salah satu masukan yang tidak mesti mendapat perhatian khusus dalam pembahasan selanjutnya. Usulan ini, mungkin hanya sekedar bentuk kepedulian saya terhadap nasib para petani kopi Gayo yang tidak pernah memiliki kepastian harga kopi akibat permainan harga oleh pihak tertentu yang hanya mengejar keuntungan sepihak, tanpa memperdulikan kesejahteraan petani kopi Gayo.

Sekiranya apa yang penulis sampaikan melalui tulisan ini ada manfaatnya, silahkan diambil sebagai salah satu referensi awal, tapi sekiranya dianggap tidak menyentuh subtansi, mohon diabaikan saja.