Breaking News
UMUM  

Fraksi Keramat Mupakat Setujui Perubahan APBK Aceh Tengah 2026: Persetujuan Bukan Cek Kosong

Ketua Fraksi Gabungan Keramat Mupakat, Khairul Ahadia serahkan pandangan akhir Fraksi kepada pimpinan DPRK Aceh Tengah. Foto: Karmiadi

TAKENGON, KenNews.id — Fraksi Gabungan Keramat Mupakat DPRK Aceh Tengah menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Aceh Tengah Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi qanun.

Namun, persetujuan tersebut tidak diberikan tanpa catatan.

Ketua Fraksi Gabungan Keramat Mupakat, Khairul Ahadian, ST, saat membacakan pendapat akhir fraksi dalam rapat paripurna DPRK Aceh Tengah, Senin (28/9/2026), menegaskan bahwa persetujuan terhadap perubahan APBK bukan berarti DPRK menyerahkan pengawasan kepada pemerintah daerah.

“Persetujuan anggaran bukan cek kosong. Persetujuan ini adalah mandat rakyat yang melekat dengan pengawasan,” tegas Khairul.

Menurutnya, perubahan APBK tidak boleh hanya dimaknai sebagai perubahan angka dalam dokumen anggaran. Perubahan anggaran harus menjadi momentum memperbaiki arah pemerintahan, menjawab persoalan masyarakat dan mengoreksi kelemahan tata kelola pemerintahan daerah.

Fraksi menilai keberhasilan APBK tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi oleh seberapa besar manfaatnya dirasakan masyarakat.

“Jangan sampai angka APBK terlihat besar, tetapi manfaatnya kecil,” ujarnya.

Fraksi Gabungan Keramat Mupakat terdiri dari Khairul Ahadian, ST sebagai Ketua, Seven Cebro Kobat, ST sebagai Wakil Ketua, Kasman sebagai Sekretaris, serta Ilyas Sadikin dan Drs. M. Syahri sebagai anggota.

Dalam pendapat akhirnya, fraksi menyampaikan sejumlah rekomendasi yang mencakup penanganan bencana, pertanian, infrastruktur, pelayanan publik, reformasi birokrasi, mutasi pejabat dan pengawasan pelaksanaan APBK.

Fraksi juga meminta agar pemerintah daerah menyampaikan perkembangan pelaksanaan rekomendasi DPRK secara berkala.

“Ketika pelaksanaan anggaran menyimpang dari kepentingan masyarakat, maka Fraksi Keramat Mupakat akan menggunakan fungsi pengawasan DPRK sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Khairul.

Dengan demikian, dukungan terhadap Perubahan APBK 2026 sekaligus menjadi pesan bahwa pelaksanaan anggaran tetap akan diawasi secara politik oleh DPRK.


Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca