Breaking News
UMUM  

Fraksi Keramat Mupakat DPRK Aceh Tengah Pertanyakan Banyaknya Jabatan Plt: Kapan Pemerintahan Benar-Benar Definitif?

Suasana rapat paripurna di DPRK Aceh Tengah. Foto: Sekwan

TAKENGON, KenNews.id — Fraksi Gabungan Keramat Mupakat DPRK Aceh Tengah mempertanyakan masih adanya sejumlah jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah yang dijalankan oleh Pelaksana Tugas atau Plt.

Fraksi memahami penggunaan Plt dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dan sesuai ketentuan. Namun, status tersebut dinilai tidak ideal apabila berlangsung terlalu lama.

Ketua Fraksi Keramat Mupakat, Khairul Ahadian, ST, mengatakan birokrasi membutuhkan kepastian kepemimpinan, kesinambungan kebijakan dan target kinerja.

“Pemerintahan tidak boleh berjalan dengan mentalitas sementara,” kata Khairul saat membacakan pendapat akhir Fraksi Keramat Mupakat, Senin (28/9/2026).

Fraksi meminta pemerintah menyampaikan secara terbuka kepada DPRK:

  • Berapa jumlah jabatan eselon II yang masih dijabat Plt;
  • Berapa jumlah jabatan eselon III yang masih dijabat Plt;
  • Berapa lama masing-masing jabatan berstatus Plt;
  • Alasan jabatan belum diisi secara definitif;
  • Rencana dan jadwal pengisian jabatan definitif; serta
  • Kepastian seluruh proses pengisian sesuai ketentuan manajemen ASN.

“Kami tidak ingin birokrasi Aceh Tengah dibangun dengan terlalu banyak jabatan yang bersifat sementara,” ujarnya.

Khairul kemudian menyampaikan pertanyaan yang menjadi salah satu bagian paling tajam dalam pendapat akhir fraksi.

“Kalau terlalu banyak yang sementara, pertanyaannya kemudian menjadi: kapan pemerintahan ini benar-benar definitif?”

Fraksi Gabungan Keramat Mupakat beranggotakan Khairul Ahadian, ST sebagai Ketua, Seven Cebro Kobat, ST sebagai Wakil Ketua, Kasman sebagai Sekretaris, serta Ilyas Sadikin dan Drs. M. Syahri sebagai anggota.

Fraksi menilai kepastian struktur birokrasi penting agar pelayanan publik tidak ikut menjadi korban dari ketidakpastian jabatan.


Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca