TAKENGON, KenNews.id — Baru saja dilantik, tetapi kursi Kepala Dinas Pertanian Aceh Tengah sudah kembali menjadi tanda tanya.
Pengajuan pengunduran diri Jauhari, ST dari jabatan Kepala Dinas Pertanian setelah pelantikan pejabat pada 23 September 2026 menjadi sorotan Fraksi Gabungan Keramat Mupakat DPRK Aceh Tengah.
Bagi Fraksi Keramat Mupakat, persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan kalimat bahwa pengunduran diri merupakan hak pribadi seorang pejabat.
Ada pertanyaan yang lebih besar: mengapa seseorang yang baru saja dilantik kemudian memilih mengundurkan diri?
Pertanyaan itu disampaikan Ketua Fraksi Keramat Mupakat DPRK Aceh Tengah, Khairul Ahadian, ST, saat membacakan pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBK Aceh Tengah Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRK Aceh Tengah, Senin (28/9/2026).
“Kami menghormati hak pribadi yang bersangkutan. Namun dari perspektif DPRK, persoalan ini tidak cukup hanya dilihat sebagai urusan pribadi seorang pejabat,” kata Khairul.
Menurutnya, pengunduran diri tersebut semestinya menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi kembali proses penempatan pejabat.
Sebab, pelantikan bukan sekadar seremoni. Di balik satu jabatan terdapat tanggung jawab besar terhadap pelayanan publik dan penggunaan anggaran daerah.
“Kalau seseorang baru dilantik kemudian mengajukan pengunduran diri, maka pemerintah wajib melakukan evaluasi terhadap proses penempatan tersebut,” tegasnya.
Bukan Sekadar Soal Satu Nama
Fraksi Keramat Mupakat menilai persoalan Jauhari tidak boleh berhenti pada siapa yang mundur dan siapa yang menerima pengunduran diri.
Yang harus dibedah adalah sistem di balik keputusan penempatan tersebut.
Apakah pemetaan kompetensi telah dilakukan secara tepat?
Apakah kebutuhan organisasi telah menjadi dasar utama?
Apakah pengalaman, kemampuan dan bidang tugas benar-benar telah disesuaikan?
Atau jangan-jangan persoalan baru terlihat setelah pelantikan berlangsung?
Fraksi tidak memberikan kesimpulan bahwa telah terjadi kesalahan dalam proses tersebut. Namun, menurut Khairul, munculnya pengunduran diri setelah pelantikan merupakan alasan yang cukup bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi secara serius.
“Ini harus menjadi bahan evaluasi terhadap sistem penempatan pejabat. Bukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi untuk memastikan kesalahan kebijakan yang sama tidak terulang kembali,” ujarnya.
Jabatan Bukan Kursi Kosong
Nada kritik Fraksi Keramat Mupakat kemudian mengarah pada satu prinsip: jabatan pemerintahan bukan sekadar posisi administratif.
Setiap jabatan membawa konsekuensi terhadap pelayanan masyarakat.
Terlebih Kepala Dinas Pertanian berada pada sektor yang sangat strategis bagi Aceh Tengah. Pertanian dan perkebunan menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat.
Karena itu, setiap perubahan kepemimpinan di sektor tersebut semestinya memiliki alasan organisasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai jabatan menjadi sekadar objek rotasi. Jabatan adalah instrumen pelayanan publik,” kata Khairul.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pesan Fraksi Keramat Mupakat agar kebijakan mutasi dan rotasi pejabat tidak berhenti pada aspek administratif semata.
Yang jauh lebih penting adalah apa dampaknya terhadap kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
DPRK Minta Pemerintah Tidak Sekadar Menyelesaikan Administrasi
Fraksi Keramat Mupakat juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah harus mampu menjelaskan setiap keputusan strategis terkait birokrasi.
Terlebih, dalam pendapat akhir terhadap Perubahan APBK 2026, fraksi menegaskan bahwa persoalan anggaran dan persoalan birokrasi tidak dapat dipisahkan.
Anggaran dapat disusun sedemikian besar, tetapi tanpa pejabat yang tepat pada posisi yang tepat, target pembangunan berpotensi tidak tercapai.
Karena itu, evaluasi terhadap pengunduran diri Jauhari diminta tidak berhenti pada penyelesaian administrasi kepegawaian.
Fraksi meminta pemerintah melihatnya sebagai bagian dari evaluasi manajemen talenta ASN dan kebijakan penempatan pejabat secara keseluruhan.
“Jangan Sampai Jabatan Hanya Menjadi Objek Rotasi”
Bagi Fraksi Keramat Mupakat, inti persoalannya bukan sekadar apakah seorang pejabat berhak mundur atau tidak.
Hak tersebut dihormati.
Tetapi pemerintah juga memiliki kewajiban menjawab pertanyaan publik mengenai efektivitas proses penempatan pejabat.
Sebab ketika seorang pejabat baru dilantik kemudian mengajukan pengunduran diri, publik memiliki alasan untuk bertanya mengenai proses yang melatarbelakangi penempatan tersebut.
Apakah orang yang tepat sudah ditempatkan pada posisi yang tepat?
Pertanyaan itu, menurut Fraksi Keramat Mupakat, tidak boleh dianggap sebagai serangan kepada pemerintah.
Justru menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRK.
Fraksi Gabungan Keramat Mupakat terdiri dari Khairul Ahadian, ST sebagai Ketua, Seven Cebro Kobat, ST sebagai Wakil Ketua, Kasman sebagai Sekretaris, serta Ilyas Sadikin dan Drs. M. Syahri sebagai anggota.
Fraksi menegaskan akan terus mengawal persoalan manajemen birokrasi, termasuk mutasi, rotasi, promosi dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar nama seorang pejabat.
Yang dipertaruhkan adalah kualitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Aceh Tengah.
Dan ketika sebuah jabatan baru saja diisi tetapi segera kembali kosong, pertanyaan publik menjadi sederhana:
Apakah yang sedang dibenahi pemerintah—birokrasinya, atau sekadar susunan kursinya?
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









