TAKENGON | KenNews.id – Fraksi Keramat Mupakat DPRK Aceh Tengah mengusulkan restrukturisasi sekaligus perubahan nomenklatur sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. Usulan tersebut disampaikan dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) sebagai langkah strategis untuk mewujudkan birokrasi yang lebih efektif, efisien, serta memperkuat pelayanan publik dan kapasitas fiskal daerah.
Ketua Fraksi Keramat Mupakat DPRK Aceh Tengah, Khairul Ahadian, mengatakan restrukturisasi OPD sudah menjadi kebutuhan yang mendesak agar organisasi pemerintahan mampu menjawab tantangan pembangunan sekaligus meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran daerah.
Hal tersebut disampaikan Khairul Ahadian kepada KenNews.id, Rabu (5/8/2026). Ia berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah segera menindaklanjuti usulan tersebut sehingga perubahan struktur organisasi perangkat daerah dapat diberlakukan dalam penyusunan APBK Tahun Anggaran 2027.
“Harapan kami, pemerintah daerah segera melakukan kajian dan menyiapkan langkah-langkah administratif agar restrukturisasi OPD ini dapat diterapkan pada APBK 2027. Tujuannya agar birokrasi lebih ramping, pelayanan publik semakin baik, dan ruang fiskal daerah semakin kuat,” ujar Khairul.
Menurutnya, penataan organisasi pemerintahan bukan sekadar mengganti nama dinas ataupun menggabungkan lembaga, tetapi merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang berorientasi pada efektivitas kerja, efisiensi anggaran, serta peningkatan kinerja aparatur pemerintah.
Salah satu usulan yang disampaikan Fraksi Keramat Mupakat adalah menggabungkan Dinas Perikanan ke dalam Dinas Pangan. Menurut Khairul, kedua sektor memiliki keterkaitan yang sangat erat dalam mendukung ketahanan pangan daerah sehingga akan lebih efektif apabila berada dalam satu organisasi yang terpadu.
Selain itu, fraksi juga mengusulkan penggabungan Dinas Perkebunan dengan Dinas Pertanian. Penggabungan tersebut dinilai mampu memperkuat sinergi pembangunan sektor pertanian secara menyeluruh, mulai dari tanaman pangan, hortikultura hingga komoditas perkebunan, sekaligus mengurangi tumpang tindih pelaksanaan program.
Di sektor pariwisata, Fraksi Keramat Mupakat mengusulkan perubahan nomenklatur menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Menurut Khairul, ekonomi kreatif memiliki potensi besar dalam meningkatkan nilai tambah sektor pariwisata, memperkuat pelaku UMKM, membuka lapangan kerja baru, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat berbasis budaya dan kreativitas lokal.
Usulan lain yang dinilai paling strategis adalah pemisahan fungsi pengelolaan keuangan daerah dengan fungsi pengelolaan pendapatan melalui pembentukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai perangkat daerah tersendiri.
Selama ini, kata Khairul, pengelolaan pendapatan masih menjadi bagian dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), sehingga perhatian organisasi terbagi antara pengelolaan anggaran, aset, akuntansi, perbendaharaan, dan pendapatan daerah. Kondisi tersebut dinilai belum memberikan fokus maksimal terhadap upaya menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan terbentuknya Bapenda, pemerintah daerah diharapkan memiliki institusi yang secara khusus menangani pendataan, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah, pengawasan penerimaan, hingga pengembangan sistem digital pelayanan pendapatan. Langkah tersebut diyakini mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan PAD sekaligus memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Aceh Tengah.
Khairul menegaskan, restrukturisasi OPD akan menghasilkan birokrasi yang lebih ramping, mempercepat koordinasi antarlembaga, mempercepat proses pengambilan keputusan, serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya aparatur dan anggaran daerah.
“Efisiensi kelembagaan nantinya akan memperbesar ruang fiskal pemerintah sehingga anggaran dapat lebih banyak dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pertanian, dan peningkatan pelayanan publik,” katanya.
Melalui pembahasan KUA tersebut, Fraksi Keramat Mupakat berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah segera menyusun kajian akademis dan langkah-langkah administratif agar perubahan nomenklatur serta restrukturisasi OPD dapat ditetapkan sebelum pembahasan APBK Tahun Anggaran 2027, sehingga struktur organisasi yang baru dapat langsung diberlakukan pada tahun anggaran tersebut.
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











