Breaking News
UMUM  

Pembina Upacara Beban atau Tanggung Jawab

Tazkir, S.Pd., M.Pd, Guru SMA Negeri 1 Bukit Bener Meriah

Oleh Tazkir., S.Pd., M.Pd.

KenNews.id – Upacara bendera setiap Senin telah menjadi agenda rutin setiap sekolah, mengakar kuat dalam sistem pendidikan nasional. Kegiatan ini bukan sekadar seremoni belaka, melainkan wahana strategis untuk menanamkan nilai nasionalisme, kedisiplinan, dan penguatan karakter bagi seluruh warga sekolah.

Dalam pelaksanaannya, tugas pembina upacara lazim diemban secara bergilir oleh kepala sekolah, guru, atau tenaga kependidikan.

Kendati demikian, dalam praktiknya tidak jarang dijumpai guru secara konsisten menghindari tanggung jawab tersebut dengan mengemukakan beragam dalih.

Fenomena ini patut ditelaah lebih mendalam sebab menyangkut profesionalisme, keadilan, dan keteladanan di lingkungan pendidikan.

Pada prinsipnya, menjabat sebagai pembina upacara bukanlah kewajiban otomatis bagi setiap guru pada tiap pekan. Tugas utama seorang pendidik tetap merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran. Namun, apabila kepala sekolah telah menyusun jadwal dinas secara tertulis dan menunjuk seorang guru pada hari tertentu, penugasan tersebut otomatis menjadi bagian kewajiban kedinasan yang mesti dipenuhi bukan menjadi beban, persoalan utamanya bukan terletak pada ada-tidaknya kewajiban mutlak, melainkan pada sikap profesional guru dalam menjalankan amanat yang telah diberikan secara resmi.

Keengganan guru tampil sebagai pembina upacara umumnya dilatarbelakangi beberapa faktor. Alasan paling dominan ialah rasa takut tampil di depan umum atau demam panggung.

Ironisnya, seorang pendidik sehari-hari dituntut dapat berkomunikasi di dalam kelas justru merasa gentar tatkala harus berdiri di atas mimbar lapangan. Selain itu, tidak sedikit guru mengaku belum menyiapkan materi atau amanat relevan untuk disampaikan kepada peserta didik. Bahkan, tidak dapat dipungkiri, terdapat pula oknum guru sengaja datang terlambat atau mengajukan alasan kurang dapat dipertanggungjawabkan, seperti mengaku kurang sehat atau belum siap, semata-mata untuk menghindari giliran bertugas.

Sikap menghindar secara terus-menerus tentu membawa sejumlah dampak negative dari sisi citra profesi, guru yang kerap menolak tugas dianggap tidak memberi teladan baik. Ketidak beranian dan ketidakdisiplinan tercermin justru akan ditiru siswa. Lebih jauh upacara sejatinya merupakan momen emas bagi guru untuk menyampaikan pesan moral, motivasi, dan informasi penting. Ketika guru menghindar, peluang pendidikan karakter begitu efektif pun sirna.

Kualitas jalannya upacara turut menurun akibat minimnya keterlibatan tenaga pendidik.

Guna memutus mata rantai persoalan ini, diperlukan sinergi antara kesadaran individu guru dan manajemen sekolah. Bagi guru, sudah sepantasnya mengubah paradigma bahwa menjadi pembina upacara adalah bukan beban tetapi tanggung jawab.

Persiapan matang jauh-jauh hari, latihan mental berbicara di depan umum, serta pencarian inspirasi melalui kisah inspiratif atau isu aktual dapat mengubah ketegangan menjadi momen berharga. Amanat yang dikemas dengan metode bertutur atau penyampaian isu terkini, seperti pencegahan perundungan dan penguatan literasi, akan membuat pidato singkat itu lebih membekas dalam ingatan siswa.

Sementara itu, pihak sekolah berkewajiban menciptakan sistem adil dan transparan.

Penyusunan jadwal bergilir mesti dilakukan secara tertulis dan disosialisasikan jauh-jauh hari agar guru memiliki waktu persiapan. Kepala sekolah hendaknya tegas menegakkan aturan, tetapi tetap bijaksana dengan mendengarkan alasan sah apabila guru berhalangan.

Penggantian tugas pun perlu dicatat agar tidak terjadi ketidakadilan, sehingga beban tidak hanya tertumpu pada guru-guru tertentu yang dianggap “selalu siap”.

Pada akhirnya, upacara bendera bukanlah rutinitas hampa. Di tangan guru visioner, amanat singkat selama beberapa menit mampu menjadi pelajaran bermakna yang terus terpatri dalam ingatan siswa, bahkan melampaui durasi pelajaran di dalam kelas.

Sudah saatnya seluruh guru memandang tugas mulia ini sebagai bagian integral dari panggilan jiwa seorang pendidik, bukan sekadar formalitas yang dapat dihindari dengan berbagai dalih.

Begitu juga tidak ada hambatan bagi staf tata usaha untuk turut menjadi pembina upacara. Keputusan ini sepenuhnya berada di tangan kepala sekolah selaku pemimpin berwenang menunjuk pembina upacara.

Pelibatan staf tata usaha justru dapat menjadi bentuk pembagian tugas adil sekaligus penghargaan atas peran seluruh komponen sekolah dalam membina karakter siswa.

Pada akhirnya, hal terpenting ialah setiap petugas yang ditunjuk, baik guru maupun staf tata usaha, mampu melaksanakan amanatnya dengan baik serta menyampaikan pesan pendidikan bermanfaat bagi seluruh peserta upacara.

(Penulis guru SMA Negeri 1 Bukit)


Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca