Breaking News
UMUM  

Khairul Ahadian Kritik Bupati Aceh Tengah Berkantor di RSUD Datu Beru: Jangan Ciptakan Kesan Tak Percaya kepada Direktur

Anggota DPRK Aceh Tengah, Khairul Ahadian kritik Bupati Aceh Tengah berkantor di RSUD Datu Beru. Foto: Untuk KenNews.id

TAKENGON | KenNews.id – Langkah Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, yang memilih berkantor di RSUD Datu Beru Takengon menuai kritik dari anggota DPRK Aceh Tengah, Khairul Ahadian. Politisi tersebut menilai kebijakan itu berpotensi memunculkan persepsi negatif terhadap kepemimpinan Direktur RSUD Datu Beru dan dapat mengganggu tata kelola organisasi rumah sakit.

Khairul mengatakan, meskipun kepala daerah memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap seluruh perangkat daerah, pelaksanaannya harus tetap menghormati struktur birokrasi dan pembagian kewenangan yang telah diatur.

“Jika tujuan Bupati adalah melakukan pembenahan dan pengawasan, tentu terdapat mekanisme pemerintahan yang sudah diatur. Ketika Bupati berkantor langsung di rumah sakit dalam waktu tertentu, masyarakat bisa menangkap kesan bahwa Bupati tidak sepenuhnya mempercayai kemampuan Direktur RSUD dalam menjalankan tugasnya,” kata Khairul Ahadian kepada KenNews.id, Sabtu (11/7/2026).

Menurutnya, persepsi tersebut bukan persoalan sepele. Jika dibiarkan, kondisi itu dapat mengurangi kewibawaan pimpinan rumah sakit, memengaruhi semangat kerja tenaga kesehatan, hingga berdampak pada stabilitas tata kelola pelayanan publik.

Khairul menegaskan, kritik yang ia sampaikan bukan ditujukan kepada pribadi Bupati, melainkan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRK terhadap jalannya pemerintahan daerah.

“Kalau Bupati merasa Direktur RSUD tidak mampu menjalankan tugasnya, sebaiknya disampaikan secara terbuka berdasarkan evaluasi yang objektif. Namun jika Direktur masih diberikan kepercayaan memimpin rumah sakit, maka ruang untuk menjalankan kewenangannya juga harus dihormati. Jangan sampai kebijakan berkantor di RSUD justru menimbulkan persepsi bahwa pemerintah daerah tidak percaya kepada pejabat yang telah ditunjuknya sendiri,” ujarnya.

Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat mengenai dasar kebijakan tersebut, target yang ingin dicapai, serta batas waktu pelaksanaannya agar tidak memunculkan spekulasi di ruang publik.

“DPRK akan terus mengawal setiap kebijakan pemerintah agar tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, serta menjaga profesionalisme aparatur, termasuk di lingkungan RSUD Datu Beru,” tegasnya.

Namun di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah memiliki alasan berbeda atas kebijakan tersebut.

Berdasarkan keterangan resmi Humas Pemkab Aceh Tengah, Bupati Haili Yoga berkantor di RSUD Datu Beru sebagai bagian dari komitmen memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan secara langsung.

Selama dua hari berkantor di rumah sakit, Bupati melakukan inspeksi terhadap kebersihan lingkungan, kondisi taman, selasar, jaringan pipa, keramik, hingga ruang-ruang pelayanan. Ia juga memeriksa penerapan Laporan Kinerja Harian (LKH), meminta dokumentasi pekerjaan menggunakan titik koordinat (geo-tagging), serta mendorong publikasi berbagai inovasi layanan rumah sakit.

Pada hari kedua, Haili Yoga menemukan banyak puntung rokok berserakan di kawasan rumah sakit yang seharusnya bebas asap rokok. Temuan itu membuatnya memberi peringatan keras kepada petugas keamanan dan petugas kebersihan.

“Kawasan rumah sakit harus steril dari asap rokok dan sampah puntung rokok. Saya mengingatkan Satpam agar lebih aktif melakukan patroli. Kalau masih ditemukan kondisi seperti ini saat saya cek kembali, berarti kalian tidak bekerja,” tegas Haili Yoga.

Bupati juga mengingatkan seluruh jajaran manajemen RSUD agar meningkatkan disiplin kerja, memperbaiki administrasi, menjaga kebersihan lingkungan, memperkuat pengawasan, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berlangsung cepat, ramah, profesional, dan sesuai standar.

Perbedaan pandangan antara DPRK dan pemerintah daerah ini memperlihatkan dua sudut pandang terhadap satu kebijakan. Di satu sisi, DPRK menilai cara pengawasan Bupati berpotensi melemahkan fungsi manajerial Direktur RSUD. Di sisi lain, pemerintah berpendapat kehadiran langsung kepala daerah merupakan bentuk pengawasan intensif untuk mempercepat pembenahan pelayanan kesehatan yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.

Kini, efektivitas kebijakan tersebut akan diuji oleh hasil nyata di lapangan: apakah mampu meningkatkan mutu pelayanan kesehatan tanpa mengganggu tata kelola organisasi rumah sakit.


Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca