TAKENGON | KenNews.id – Menanggapi pernyataan anggota DPRK Aceh Tengah, Ilyas Sadikin terkait belum dibayarkannya jasa medis tenaga kesehatan RSUD Datu Beru Takengon sejak Januari hingga Mei 2026, pihak rumah sakit menyebutkan terus melakukan pembenahan.
Melalui Koordinator Humas RSUD Datu Beru Takengon, N. Himawan menyampaikan bahwa proses pencairan jasa medis untuk bulan Januari 2026 akan segera dilakukan.
“Pencairan jasa medis untuk bulan Januari 2026 akan segera dicairkan, rencananya dalam minggu ini. Sedangkan untuk bulan Februari dan Maret masih dalam proses,” kata Himawan kepada KenNews.id, Kamis (18/6/2026).
Himawan menjelaskan, terdapat sejumlah kendala dalam proses pencairan, di antaranya terkait regulasi dan mekanisme administrasi.
“Ada sedikit kendala dalam proses pencairan, seperti Perbup yang belum diterima RS dan mekanisme klaim BPJS,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa jasa medis yang bersumber dari klaim BPJS memiliki mekanisme dan waktu pencairan yang telah ditentukan oleh pihak BPJS.
“Terkait klaim BPJS yang selanjutnya digunakan sebagian untuk jasa medis, mekanisme dan waktunya sudah ditentukan oleh BPJS sendiri. Jadi pencairan jasa medis juga tergantung dari klaim yang dilakukan rumah sakit kepada BPJS,” jelasnya.
Sebelumnya, anggota DPRK Aceh Tengah dari Fraksi Keramat Mupakat, Ilyas Sadikin meminta Bupati Aceh Tengah Haili Yoga melakukan evaluasi terhadap manajemen RSUD Datu Beru terkait belum dibayarkannya jasa medis tenaga kesehatan.
Menurut Ilyas, salah satu indikator manajemen yang baik adalah pelayanan dan pemenuhan hak pekerja. Ia juga mengingatkan bahwa pada peringatan Hari Kebangkitan Nasional 1 Juni 2026, Bupati Haili Yoga telah meminta Sekda melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat di lingkungan Pemkab Aceh Tengah.
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









