BENER MERIAH | KenNews.id – Kabar pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) disambut gembira oleh masyarakat Kabupaten Bener Meriah, Senin (18/5/2026). Warga menilai keputusan tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat kecil yang selama ini berharap pelayanan kesehatan tetap mudah diakses tanpa menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Sejak informasi pencabutan pergub itu beredar, sejumlah warga di berbagai kecamatan di Bener Meriah mengaku merasa lega. Mereka berharap pemerintah dapat menghadirkan kebijakan kesehatan yang lebih berpihak kepada rakyat dan mudah dipahami oleh masyarakat hingga ke pelosok kampung.
Salah seorang warga Kecamatan Bukit, Rahmad (43), mengatakan bahwa masyarakat selama ini sangat bergantung pada program jaminan kesehatan untuk memperoleh pelayanan medis di rumah sakit maupun puskesmas.
“Kami masyarakat kecil tentu ingin pelayanan kesehatan yang mudah dan tidak rumit. Mendengar pergub itu dicabut, kami merasa senang dan berharap ke depan pelayanan kesehatan semakin baik,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Nuraini, warga Kecamatan Bandar. Menurutnya, kesehatan merupakan kebutuhan utama masyarakat sehingga kebijakan pemerintah harus benar-benar memberikan rasa aman dan nyaman kepada rakyat.
“Semoga setelah ini ada solusi terbaik supaya masyarakat tidak bingung lagi terkait pelayanan kesehatan yang penting rakyat tetap bisa berobat dengan mudah,” katanya.
Di sejumlah warung kopi dan pusat keramaian di Bener Meriah, pembahasan mengenai pencabutan Pergub JKA juga menjadi perbincangan hangat masyarakat. Banyak warga berharap pemerintah Aceh dan pemerintah daerah dapat terus memperkuat pelayanan kesehatan, terutama bagi masyarakat kurang mampu.
“Kesehatan menyangkut kepentingan rakyat banyak. Masyarakat tentu berharap setiap kebijakan benar-benar membawa manfaat dan tidak menimbulkan keresahan,” ujarnya.
Masyarakat juga berharap program Jaminan Kesehatan Aceh tetap berjalan dengan baik dan mampu membantu masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang cepat, adil, dan merata, terutama bagi warga di daerah terpencil dataran tinggi Gayo.
Dengan adanya pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tersebut, warga Bener Meriah berharap pemerintah dapat menghadirkan regulasi baru yang lebih jelas, mudah dipahami, dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat luas. (Tazkir)










