KenNews.id – Seruan untuk mencabut Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bukanlah tuntutan yang berlebihan. Ia justru berangkat dari prinsip paling dasar dalam tata kelola pemerintahan: melindungi hak hidup dan kesehatan seluruh warga tanpa diskriminasi.
Sejak awal, JKA dibangun sebagai program universal—sebuah jaring pengaman sosial yang lahir dari kesadaran kolektif pasca konflik dan bencana. Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 dengan tegas menempatkan layanan kesehatan sebagai hak seluruh rakyat Aceh, bukan hak yang ditentukan oleh klasifikasi statistik. Karena itu, perubahan skema menjadi berbasis desil 1–10 melalui Pergub terbaru menimbulkan pertanyaan mendasar: sejak kapan hak dasar bisa diseleksi?
Realitas di lapangan memperkuat kekhawatiran tersebut. Penerapan sistem desil di fasilitas kesehatan, termasuk di RSUD Datu Beru, telah menciptakan ketidakpastian. Masyarakat tidak lagi datang ke rumah sakit dengan rasa aman, melainkan dengan kecemasan: apakah mereka masih dijamin atau justru harus menanggung sendiri biaya yang tidak sedikit. Dalam konteks pelayanan publik, ketidakpastian adalah bentuk kegagalan.
Persoalan semakin kompleks ketika dasar kebijakan—data desil—dipertanyakan akurasinya. Ketika masyarakat yang rentan justru terklasifikasi sebagai “mampu”, sementara yang relatif mapan masuk kategori “tidak mampu”, maka sistem ini bukan hanya tidak adil, tetapi juga berpotensi menyingkirkan mereka yang seharusnya dilindungi. Kebijakan yang bertumpu pada data bermasalah hanya akan melahirkan ketidakadilan yang sistematis.
Pemerintah memang memiliki argumen soal keterbatasan fiskal dan penurunan dana otonomi khusus. Namun, efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan hak dasar. Kesehatan bukan pos belanja biasa yang bisa dipangkas dengan pendekatan administratif. Ia adalah fondasi keberlangsungan hidup masyarakat. Ketika akses kesehatan dipersempit, dampaknya tidak hanya dirasakan hari ini, tetapi juga dalam jangka panjang—menurunnya kualitas hidup, meningkatnya kemiskinan, hingga melemahnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Dalam situasi seperti ini, langkah paling rasional dan bertanggung jawab adalah melakukan evaluasi menyeluruh dengan mencabut Pergub tersebut. Evaluasi bukan berarti mundur, tetapi memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada rakyat dan sesuai dengan mandat hukum daerah.
Mahasiswa dan masyarakat sipil memiliki peran penting dalam mengawal proses ini. Kritik yang disampaikan harus berbasis data, disuarakan melalui kanal yang sah, dan diarahkan pada perbaikan, bukan sekadar penolakan. Tekanan publik yang terukur justru menjadi bagian dari mekanisme demokrasi untuk memastikan kebijakan tetap berada di jalur yang benar.
Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana: apakah Aceh masih berkomitmen pada prinsip keadilan sosial yang menjadi fondasi JKA? Jika jawabannya ya, maka tidak ada alasan untuk mempertahankan kebijakan yang justru menjauh dari semangat tersebut.
Pergub Nomor 2 Tahun 2026 perlu dicabut. Bukan untuk melemahkan pemerintah, tetapi untuk menguatkan kembali komitmen bahwa setiap rakyat Aceh, tanpa terkecuali, berhak mendapatkan jaminan kesehatan yang layak.


