Breaking News

GMNI Aceh Minta Gubernur Tunda Pengesahan Pergub JKA 2026

Banda Aceh | KenNews.id – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Aceh meminta Gubernur Aceh untuk menunda pengesahan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Mei 2026.

Kader GMNI Aceh, Hamzah Chibro, menilai kebijakan tersebut terkesan tergesa-gesa dan berpotensi menimbulkan persoalan baru di lapangan. Menurutnya, masih banyak masyarakat kurang mampu yang secara faktual miskin, namun dalam basis data justru masuk dalam kategori desil 8.

“Perubahan data masyarakat tidak bisa dilakukan secara instan. Prosesnya membutuhkan waktu minimal tiga bulan hingga enam bulan. Dalam rentang waktu itu, bagaimana jika masyarakat sakit, tetapi mereka tidak lagi tercover JKA maupun BPJS Kesehatan?” ujar HamzahHamzah kepada KenNews.id, Rabu, 29 April 2026

Ia mengingatkan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik antara pasien dan tenaga kesehatan jika masyarakat tidak mendapatkan jaminan layanan saat membutuhkan.

Selain itu, GMNI Aceh juga menyoroti kondisi daerah yang dinilai belum sepenuhnya pulih dari bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh pada November 2025 lalu. Oleh karena itu, mereka meminta Pemerintah Aceh untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap data penerima JKA sebelum kebijakan diberlakukan.

Sebagaimana diketahui, Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) merupakan program layanan kesehatan gratis yang dibiayai pemerintah daerah untuk masyarakat Aceh. Dalam penyesuaian kebijakan tahun 2026, program ini difokuskan pada kelompok masyarakat miskin dan rentan, sementara kelompok dengan kategori sejahtera (desil 8 hingga 10) tidak lagi menjadi penerima manfaat.

Di sisi lain, polemik Pergub ini juga mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Ketua DPRA, Zulfadhli atau yang dikenal sebagai Abang Samalanga, bahkan meminta agar Pergub tersebut dicabut.

Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, 28 April 2026. DPRA menilai Pergub JKA berpotensi membatasi hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan dan dinilai bertentangan dengan Qanun Nomor 4 Tahun 2010.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Aceh menyatakan akan melakukan kajian lebih mendalam, termasuk aspek hukum, sebelum mengambil keputusan lanjutan. Pemerintah juga berjanji akan melaporkan perkembangan ini kepada Gubernur Aceh untuk ditindaklanjuti.

Hingga saat ini, wacana evaluasi maupun penundaan Pergub JKA masih menjadi perdebatan di tengah berbagai pihak, baik kalangan mahasiswa, legislatif, maupun pemerintah daerah.