Breaking News

Pemerintah Janji Akan Gelontorkan Dana Bencana Rp824,8 Miliar, Sebagian untuk Wilayah Tengah

Pengurus Aliansi Relawan Wilayah Tengah Aceh berjumpa dengan Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk Provinsi Aceh, Syafrizal. Foto: Dok. ARA

TAKENGON I KenNews.id – Diskusi antara Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh, Safrizal, dengan Aliansi Relawan Wilayah Tengah Aceh, Rabu (15/4/2026), mengungkap sejumlah poin krusial terkait arah pemulihan pasca-bencana di Aceh.

Dalam pertemuan tersebut, Menurut ketua ARA, Yunadi HR kepada KenNews, Kamis, 16 April 2026. Safrizal menyampaikan bahwa dana pengembalian dan Transfer ke Daerah (TKD) untuk Aceh mencapai Rp824,8 miliar, yang difokuskan pada pemulihan pasca-bencana. Angka ini berada di luar skema besar Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sumatera 2026–2028 yang nilainya mencapai Rp100,2 triliun.

Untuk wilayah tengah Aceh, beberapa program mulai diarahkan. Di antaranya pembangunan Jalan Takengon–Bintang dengan alokasi Rp10 miliar serta perawatan rutin ruas jalan KKA Aceh Utara–Bener Meriah.

Tak hanya itu, dalam master plan yang segera dirilis, pemerintah juga merencanakan pengembangan infrastruktur strategis, termasuk perpanjangan runway Bandara Rembele dan bandara di wilayah Gayo Lues/Aceh Tenggara. Relawan turut mendorong agar fasilitas kebandaraan dilengkapi dengan Instrument Landing System (ILS) sebagai bagian dari mitigasi bencana jangka panjang.

Aspek partisipasi publik juga menjadi sorotan. Syafrizal menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2008. Dalam konteks ini, relawan mengusulkan pembentukan media center yang responsif dan transparan guna memastikan informasi, progres, serta pengawasan proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat diakses publik secara terbuka.

Selain itu, berbagai kegiatan relawan di wilayah tengah Aceh diharapkan dapat disinergikan dengan Satgas dan kementerian terkait, termasuk Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Persoalan hunian tetap (huntap) juga menjadi perhatian. Pemerintah disebut akan menyesuaikan pagu anggaran secara proporsional agar kualitas dan skema pembangunan tetap memenuhi standar kelayakan.

Relawan juga menegaskan bahwa seluruh korban bencana yang belum terdata harus tetap diberi ruang untuk melengkapi data dan memperoleh haknya.

Di sisi lain, revisi tata ruang dan zonasi lahan di empat kabupaten wilayah tengah Aceh didorong untuk segera difinalisasi dan dipublikasikan sebagai langkah penting dalam mitigasi bencana ke depan.

Tak kalah penting, Aliansi Relawan mengusulkan pembentukan tim staf khusus Presiden untuk Provinsi Aceh, yang fokus pada isu kebencanaan serta optimalisasi dan akselerasi pemanfaatan dana Otonomi Khusus (Otsus).

Diskusi ini menjadi sinyal bahwa publik, khususnya relawan di lapangan, tidak hanya menunggu realisasi, tetapi juga aktif mengawal arah kebijakan agar pemulihan pasca-bencana di Aceh tidak sekadar berjalan, tetapi tepat sasaran dan berkelanjutan.