Breaking News
OPINI, UMUM  

Meluruskan Pemahaman tentang Arah Kiblat: Ketika Ijtihad Tidak Berarti Menolak Ketelitian

Oleh: Zakiul fuady Muhammad Daud

Perdebatan mengenai arah kiblat sesungguhnya bukanlah persoalan baru dalam khazanah hukum Islam. Sejak masa para imam mazhab, pembahasan mengenai kewajiban menghadap kiblat telah melahirkan diskusi yang sangat kaya, melibatkan kajian tafsir, fikih, usul fikih, hingga astronomi ('ilm al-falak). Karena itu, setiap pandangan tentang arah kiblat semestinya dibaca secara utuh dalam kerangka metodologi para ulama, bukan hanya melalui penggalan kaidah atau kesimpulan praktis. Di sinilah pentingnya kehati-hatian agar semangat mempertahankan tradisi tidak justru mengabaikan tradisi ilmiah Islam itu sendiri.

Belakangan berkembang pandangan bahwa seluruh penentuan arah kiblat bagi masyarakat yang berada jauh dari Makkah hanyalah bersifat zannī (dugaan), sehingga tidak perlu dilakukan kalibrasi ulang terhadap arah kiblat masjid yang telah ditetapkan para pendahulu. Pandangan tersebut kemudian diperkuat dengan kaidah al-ijtihād lā yunqaḍu bi al-ijtihād (ijtihad tidak dibatalkan oleh ijtihad yang lain). Sekilas argumentasi ini tampak sederhana dan meyakinkan. Akan tetapi, apabila ditelaah melalui karya-karya para fuqaha klasik, tampak bahwa kesimpulan tersebut menyederhanakan persoalan yang sesungguhnya jauh lebih kompleks.

Al-Qur’an secara tegas memerintahkan:
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ

Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram.
(QS. al-Baqarah [2]: 144)

Ayat ini menjadi fondasi seluruh pembahasan fikih tentang kiblat. Perhatian utama para ulama bukan hanya pada kewajiban menghadap kiblat, melainkan juga pada bagaimana seseorang berusaha mengetahui arah tersebut sesuai kemampuan yang dimilikinya. Karena itu, pembahasan fikih mengenai kiblat sejak awal tidak pernah berhenti pada istilah ‘ain al-Ka’bah dan jihat al-Ka’bah, tetapi berkembang menjadi pembahasan tentang standar usaha (ijtihad) yang wajib dilakukan untuk memperoleh arah yang paling mendekati kebenaran.

Imam al-Syafi’i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa orang yang tidak dapat melihat Ka’bah wajib berijtihad menentukan arahnya berdasarkan tanda-tanda yang dapat dipercaya. Penekanan beliau bukan pada pembenaran terhadap dugaan apa pun, melainkan pada kewajiban melakukan usaha terbaik sesuai ilmu yang tersedia. Dengan demikian, yang diwajibkan syariat bukan sekadar “menghadap secara umum”, tetapi mengerahkan kemampuan terbaik untuk mendekati arah kiblat yang benar.

Penjelasan tersebut diperinci lagi oleh Imam an-Nawawi dalam Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzdzab. Dalam pembahasan tentang kiblat, beliau menerangkan bahwa orang yang jauh dari Ka’bah wajib berijtihad. Lebih jauh lagi, beliau menjelaskan bahwa apabila seseorang kemudian memperoleh hasil ijtihad yang lebih kuat daripada sebelumnya, maka ia wajib mengamalkan hasil ijtihad yang baru untuk shalat berikutnya, sedangkan shalat yang telah dikerjakan berdasarkan ijtihad lama tetap sah. Penjelasan ini menunjukkan bahwa fikih Syafi’iyyah membedakan secara jelas antara keabsahan ibadah yang telah berlalu dengan kewajiban memperbaiki arah pada masa yang akan datang.

Di sinilah letak persoalan yang sering terlewatkan. Banyak orang memahami bahwa karena ijtihad lama tidak membatalkan shalat yang telah dilakukan, maka arah kiblat juga tidak perlu lagi diperbaiki. Padahal dua persoalan tersebut berbeda. Para ulama tidak pernah mengatakan bahwa meningkatnya kualitas pengetahuan tidak memiliki konsekuensi hukum. Sebaliknya, mereka justru menegaskan bahwa setiap mukallaf berkewajiban mengikuti dugaan yang paling kuat (ghalabat al-zann), bukan mempertahankan dugaan lama ketika tersedia dasar yang lebih akurat.

Dalam usul fikih dikenal prinsip bahwa hukum mengikuti kekuatan dalil. Dugaan yang lebih kuat didahulukan daripada dugaan yang lebih lemah. Oleh sebab itu, istilah zannī dalam fikih bukan berarti seluruh dugaan memiliki bobot yang sama. Dugaan yang dibangun melalui observasi astronomi, koordinat geografis, dan perhitungan matematis tentu memiliki nilai epistemik yang berbeda dengan dugaan yang hanya bertumpu pada perkiraan arah matahari atau kebiasaan masyarakat. Keduanya sama-sama tidak mencapai derajat yaqīn, tetapi tidak dapat disamakan dari sisi kekuatan argumentasinya.

Perspektif ini juga tampak dalam mazhab Hanafi. Imam as-Sarakhsi dalam Al-Mabsūṭ menjelaskan bahwa orang yang tidak mengetahui arah kiblat wajib berijtihad menggunakan petunjuk yang paling kuat yang dapat ia peroleh. Kewajiban tersebut tidak berhenti ketika ia telah sekali berijtihad, tetapi terus mengikuti pengetahuan yang lebih meyakinkan apabila pengetahuan itu tersedia. Dengan demikian, perubahan hasil ijtihad bukanlah bentuk inkonsistensi, melainkan konsekuensi logis dari bertambahnya pengetahuan.

Pandangan serupa dapat ditemukan dalam mazhab Hanbali. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughnī menjelaskan bahwa seseorang yang kemudian mengetahui arah yang lebih benar setelah sebelumnya berijtihad tidak diwajibkan mengulang shalat yang telah lalu, tetapi ia tidak boleh tetap mempertahankan arah lama untuk shalat berikutnya. Pendapat ini menunjukkan adanya konsensus praktis di kalangan fuqaha bahwa kewajiban syariat selalu mengikuti pengetahuan terbaik yang dimiliki seseorang pada saat itu.

Mazhab Maliki pun tidak jauh berbeda. Ibnu Rusyd dalam Bidāyat al-Mujtahid menguraikan bahwa perbedaan para ulama bukan terletak pada perlunya mencari arah kiblat, melainkan pada kadar ketelitian yang diwajibkan bagi orang yang berada jauh dari Ka’bah. Bahkan ketika terjadi perbedaan pendapat mengenai kewajiban menghadap tepat ke bangunan Ka’bah atau cukup ke arahnya, tidak ada seorang pun yang menjadikan perbedaan tersebut sebagai alasan untuk menolak usaha memperoleh arah yang lebih tepat.

Dengan demikian, sesungguhnya seluruh mazhab besar Islam bertemu pada satu prinsip penting, yaitu bahwa pencarian arah kiblat merupakan bagian dari ikhtiar syar’i. Yang berbeda hanyalah metode dan standar pembuktiannya. Karena itu, menganggap bahwa penggunaan instrumen astronomi modern bertentangan dengan konsep ijtihad justru mengabaikan semangat ijtihad yang dibangun oleh para imam mazhab sendiri.

Hal lain yang perlu dikritisi adalah penggunaan kaidah الاجتهاد لا ينقض بالاجتهاد. Kaidah ini memang sangat populer, tetapi penerapannya tidak dapat dilepaskan dari konteksnya. Para ulama usul fikih menjelaskan bahwa kaidah tersebut berkaitan dengan stabilitas putusan hukum yang telah dijalankan, sehingga hasil ijtihad terdahulu tidak otomatis membatalkan akibat hukum yang telah lahir. Akan tetapi, kaidah itu bukan berarti seseorang boleh terus berpegang pada pendapat lama setelah memperoleh dalil atau pengetahuan yang lebih kuat.

Jalaluddin as-Suyuthi dalam Al-Asybāh wa al-Naẓā’ir menjelaskan fungsi kaidah-kaidah fikih sebagai pedoman menjaga konsistensi hukum, bukan sebagai alasan menutup pintu terhadap koreksi ilmiah. Karena itu, menggunakan kaidah tersebut untuk menolak seluruh upaya kalibrasi arah kiblat merupakan perluasan makna yang masih memerlukan argumentasi lebih lanjut. Yang tidak dibatalkan adalah keabsahan amal yang telah dilakukan berdasarkan ijtihad yang sah, sedangkan praktik yang akan datang tetap mengikuti pengetahuan yang lebih kuat.

Perbedaan antara “tidak mengulang shalat” dan “tidak memperbaiki arah kiblat” merupakan dua persoalan hukum yang berbeda. Para fuqaha klasik telah membedakan keduanya secara tegas. Sayangnya, dalam sebagian narasi kontemporer kedua persoalan ini sering dilebur menjadi satu kesimpulan yang seolah-olah menutup ruang bagi perkembangan ilmu falak. Padahal tradisi intelektual Islam justru menunjukkan arah yang sebaliknya.

Peradaban Islam sesungguhnya memberikan pelajaran yang sangat berharga mengenai hubungan antara syariat dan ilmu pengetahuan. Sejak abad-abad awal Islam, para ulama tidak pernah memandang ilmu falak sebagai ancaman terhadap fikih. Sebaliknya, astronomi diposisikan sebagai instrumen untuk menyempurnakan pelaksanaan syariat. Penentuan awal bulan, waktu salat, arah kiblat, hingga navigasi perjalanan laut menjadi bidang-bidang yang mendorong lahirnya tradisi astronomi Islam yang sangat maju. Nama-nama seperti al-Battānī, al-Bīrūnī, Naṣīr al-Dīn al-Ṭūsī, dan Ulugh Beg dikenang bukan semata-mata sebagai ilmuwan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya umat Islam memahami tanda-tanda kebesaran Allah melalui keteraturan alam semesta.

Apabila seluruh bentuk penentuan kiblat dianggap sama karena sama-sama berada pada wilayah ẓannī, maka sesungguhnya kita sedang mengabaikan satu prinsip penting dalam usul fikih, yaitu bahwa dugaan memiliki tingkatan kekuatan yang berbeda-beda. Para ulama membedakan antara ẓann al-marjūḥ (dugaan yang lemah) dan ẓann al-rājiḥ (dugaan yang lebih kuat). Syariat tidak memerintahkan manusia mengikuti dugaan apa saja, melainkan mengikuti dugaan yang paling kuat berdasarkan kemampuan yang tersedia. Inilah makna ijtihad yang sesungguhnya.

Dalam konteks inilah, perkembangan ilmu falak modern tidak dapat dipahami sebagai “ijtihad baru yang membatalkan ijtihad lama”, melainkan sebagai penyempurnaan alat untuk memperoleh ghalabat al-ẓann yang lebih tinggi. Kompas, bayangan matahari, rubu’ mujayyab, astrolab, teodolit, sistem koordinat geodesi, hingga citra satelit merupakan mata rantai perkembangan metode yang memiliki tujuan yang sama, yaitu mendekatkan seorang muslim kepada arah kiblat yang sebenarnya. Perubahan alat tidak mengubah syariat, tetapi memperkuat kemampuan manusia dalam melaksanakan syariat tersebut.

Kaidah fikih yang menyatakan الوسائل لها أحكام المقاصد (sarana mengikuti hukum tujuan) sangat relevan dalam persoalan ini. Apabila menghadap kiblat merupakan kewajiban, maka segala sarana yang secara nyata membantu seseorang lebih tepat menghadap kiblat memperoleh nilai hukum sesuai dengan tujuan tersebut. Karena itu, penggunaan teknologi astronomi modern tidak dapat diposisikan sebagai bentuk penyimpangan dari tradisi, melainkan sebagai kelanjutan dari tradisi ilmiah Islam sendiri.

Demikian pula kaidah ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب memberikan landasan metodologis yang kuat. Kaidah ini mengandung pengertian bahwa apabila suatu kewajiban tidak dapat terlaksana secara lebih sempurna kecuali dengan suatu sarana tertentu, maka penggunaan sarana tersebut memperoleh legitimasi syariat. Dalam konteks masyarakat modern yang memiliki akses terhadap data koordinat geografis, perangkat pengukuran, dan perhitungan astronomi yang sangat presisi, mengabaikan seluruh perkembangan tersebut justru berpotensi menjauhkan pelaksanaan ibadah dari tingkat ketelitian yang semestinya dapat dicapai.

Sebagian kalangan menjadikan istilah jihat al-Ka’bah sebagai dasar bahwa selama seseorang menghadap ke arah barat atau ke kawasan Makkah secara umum, maka kewajiban telah selesai. Pemahaman seperti ini sesungguhnya terlalu menyederhanakan konsep jihah dalam fikih. Yang dimaksud para fuqaha dengan jihat al-Ka’bah bukanlah arah yang sangat luas tanpa batas, tetapi arah yang secara rasional masih mengarah kepada Ka’bah menurut kemampuan manusia. Oleh sebab itu, semakin baik kemampuan seseorang mengetahui arah tersebut, semakin besar pula tuntutan syariat agar ia mengikuti pengetahuan itu.

Perlu dibedakan secara tegas antara kesalahan yang lahir karena keterbatasan ilmu dengan kesalahan yang dipertahankan setelah datang pengetahuan yang lebih baik. Para ulama sejak dahulu telah menunjukkan keluasan pandangan mereka dalam persoalan ini. Mereka tidak membebani manusia di luar kemampuannya, tetapi juga tidak membenarkan sikap mengabaikan ilmu ketika ilmu tersebut telah tersedia. Di sinilah tampak keseimbangan fikih Islam antara prinsip raf’ al-ḥaraj (menghilangkan kesulitan) dan prinsip taḥqīq al-manāṭ (memastikan objek hukum secara tepat).

Oleh karena itu, kalibrasi arah kiblat tidak boleh dipahami sebagai bentuk menyalahkan para ulama atau orang tua terdahulu. Mereka telah berijtihad dengan instrumen terbaik yang tersedia pada zamannya, dan atas dasar itu ibadah mereka tetap sah. Akan tetapi, penghormatan kepada ijtihad generasi terdahulu tidak identik dengan menolak hasil perkembangan ilmu pengetahuan pada masa sekarang. Menghormati ulama terdahulu justru berarti meneruskan semangat mereka dalam mencari kebenaran melalui ilmu, bukan membekukan hasil ijtihad pada kondisi teknologi tertentu.

Sejarah membuktikan bahwa para ulama tidak pernah berhenti melakukan penyempurnaan terhadap berbagai instrumen ibadah. Penentuan waktu salat mengalami perkembangan dari pengamatan sederhana menuju hisab astronomi yang sangat teliti. Penentuan awal bulan hijriah juga terus dikaji dengan pendekatan yang semakin ilmiah. Tidak ada alasan metodologis untuk memperlakukan arah kiblat secara berbeda, seolah-olah ketelitian dalam persoalan kiblat tidak lagi memiliki nilai setelah suatu masjid selesai dibangun.

Pada akhirnya, yang perlu dijaga bukanlah ego terhadap hasil ijtihad, melainkan ketulusan untuk terus mendekati kebenaran. Ijtihad bukanlah tujuan akhir, tetapi jalan menuju pelaksanaan syariat yang lebih baik. Karena itu, ketika ilmu falak modern mampu membantu umat Islam menghadap kiblat dengan tingkat ketelitian yang lebih tinggi, maka pemanfaatannya justru merupakan bentuk penghormatan terhadap prinsip-prinsip fikih yang telah diwariskan para imam mazhab.

Perbedaan pendapat dalam masalah kiblat merupakan bagian dari kekayaan intelektual Islam yang harus disikapi dengan adab dan keluasan hati. Tidak selayaknya persoalan ini menjadi alasan untuk saling menyalahkan, apalagi menganggap bahwa pihak yang menggunakan metode astronomi modern telah meninggalkan tradisi ulama klasik. Sebaliknya, sejarah menunjukkan bahwa tradisi ulama klasik dibangun di atas keberanian menggunakan ilmu pengetahuan terbaik pada masanya untuk mengabdi kepada syariat. Semangat inilah yang patut diwarisi oleh generasi sekarang: menghormati ijtihad masa lalu, menerima perkembangan ilmu masa kini, dan terus berusaha menghadap kiblat dengan ikhtiar terbaik sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.

*Penulis merupakan Akademisi IAIN Takengon.


Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca