BANDA ACEH | KenNews.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2025.
Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-17 bagi Kabupaten Aceh Tengah dan yang ke-12 kali secara berturut-turut sejak tahun 2014.
Penyerahan opini WTP dilakukan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh, Andri Yogama, S.E., M.M., Ak., CSFA, ERMAP, GRCP, GRCA, CA, kepada Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, didampingi Ketua DPRK Aceh Tengah, Fitriana, di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh, Banda Aceh, Jumat (19/6/2026).
Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, menyampaikan rasa syukur atas penghargaan tersebut. Menurutnya, opini WTP menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan.
“Alhamdulillah Kabupaten Aceh Tengah kembali diberikan opini WTP. Banyak potensi yang harus kita selesaikan ke depan dan mudah-mudahan dapat lebih baik lagi. Kami bersyukur atas opini WTP yang diraih untuk ke-17 kalinya,” kata Haili Yoga.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh atas arahan dan rekomendasi yang diberikan selama proses pemeriksaan.
“Kami berkomitmen menjaga dan meningkatkan standar pengelolaan keuangan daerah agar transparan, akuntabel, serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh, Andri Yogama, menegaskan bahwa opini WTP bukan berarti tidak terdapat persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, opini WTP menunjukkan laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan. Namun, hasil pemeriksaan tetap dapat menemukan sejumlah hal yang harus diperbaiki.
“WTP bukan berarti tidak ada masalah atau tidak ada temuan. Opini ini tidak menjamin bahwa tidak terjadi penyimpangan maupun potensi permasalahan dalam pengelolaan keuangan,” ujar Andri.
Ia menjelaskan, masih terdapat beberapa aspek yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah, seperti pertanggungjawaban belanja barang dan jasa, pengawasan pekerjaan konstruksi, pengamanan aset daerah, pengelolaan kas, serta perencanaan anggaran agar lebih sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
BPK juga meminta pemerintah daerah terus memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, dan mempercepat tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan.
Bupati Haili Yoga menambahkan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta menggunakan anggaran daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada yang belum paham, nanti berdiskusi dengan BPK, BPKP, maupun Inspektorat. Sehingga tata kelola keuangan ini benar-benar menghasilkan manfaat yang langsung dirasakan masyarakat Aceh Tengah,” katanya.
Sebelum penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dilakukan penandatanganan berita acara serah terima LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Turut hadir Sekretaris Daerah Aceh Tengah Drs. Mursyid, M.Si, Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Tengah Alamsyah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Gunawan Putra, Plt. Inspektur Kabupaten Aceh Tengah, Sekretaris DPRK Aceh Tengah, serta jajaran terkait lainnya.
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










