Breaking News
UMUM  

Perang Senyap Polri dan Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi, Siapa yang Diuntungkan?

JAKARTA | KenNews.id – Hubungan antara Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung kembali menjadi sorotan publik. Alih-alih tampil sebagai dua institusi yang saling melengkapi dalam pemberantasan korupsi, keduanya kini dinilai sedang berada dalam fase persaingan kewenangan yang semakin terbuka.

Dinamika tersebut sebenarnya bukan persoalan baru. Sejak Kejaksaan memperoleh kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, ruang irisan dengan kewenangan penyidikan Polri kerap memunculkan perbedaan pandangan hukum hingga rebutan penanganan perkara.

Ketegangan itu semakin mengemuka dalam sejumlah kasus yang berkembang sepanjang 2026.

Salah satunya terlihat dalam penanganan perkara pagar laut di Kabupaten Tangerang. Dalam perkara tersebut, Bareskrim Polri memandang kasus itu lebih tepat dikualifikasikan sebagai dugaan pemalsuan dokumen. Sementara Kejaksaan Agung menilai terdapat indikasi tindak pidana korupsi sehingga berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Situasi memanas ketika Kejaksaan Agung menetapkan seorang perwira tinggi Polri aktif sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut kemudian memunculkan berbagai spekulasi mengenai hubungan kedua institusi.

Di sisi lain, Polri juga mengembangkan sejumlah perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik, termasuk kasus yang berkaitan dengan sektor batu bara, PT PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Dalam rangkaian penyidikan tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang disebut memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang sedang diperiksa.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, pernah menyatakan bahwa tumpang tindih kewenangan antarlembaga penegak hukum berpotensi memunculkan konflik institusional apabila tidak dibangun mekanisme koordinasi yang kuat. Menurutnya, perbedaan penafsiran hukum merupakan hal yang lazim, namun tidak boleh berkembang menjadi persaingan yang mengganggu kepentingan penegakan hukum.

Senada dengan itu, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti dalam berbagai kesempatan mengingatkan bahwa independensi aparat penegak hukum harus dijaga dari kepentingan politik maupun kepentingan kelembagaan. Penegakan hukum, menurutnya, harus berorientasi pada kepentingan publik, bukan pada citra institusi.

Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch menilai koordinasi antarlembaga merupakan faktor penting dalam efektivitas pemberantasan korupsi. ICW berulang kali mengingatkan agar persaingan kewenangan tidak menghambat proses penanganan perkara maupun menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Di tengah situasi tersebut, perdebatan mengenai revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali menghangat. Salah satu isu yang banyak dibahas adalah pengaturan ulang kewenangan penyidikan yang berpotensi memengaruhi posisi Kejaksaan maupun Kepolisian dalam penanganan perkara korupsi. Bersamaan dengan itu, Mahkamah Konstitusi juga sedang menangani permohonan pengujian terkait independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya mengenai keberadaan penyidik yang berasal dari Polri dan Kejaksaan.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur, menilai harmonisasi antarlembaga penegak hukum merupakan syarat utama agar pemberantasan korupsi berjalan efektif. Menurutnya, masyarakat tidak berkepentingan melihat persaingan antarinstansi, melainkan menginginkan setiap dugaan korupsi diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Pengamat kepolisian Bambang Rukminto juga mengingatkan bahwa koordinasi yang baik akan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Sebaliknya, apabila konflik kelembagaan semakin terbuka, masyarakat berpotensi menilai proses hukum lebih dipengaruhi oleh tarik-menarik kepentingan dibanding pencarian keadilan.

Secara normatif, keberadaan tiga institusi penegak hukum—KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung—dibentuk untuk saling melengkapi, bukan saling melemahkan. Persaingan yang sehat dapat menjadi mekanisme pengawasan antarlembaga (checks and balances). Namun apabila berubah menjadi konflik terbuka, maka yang paling dirugikan adalah agenda pemberantasan korupsi itu sendiri.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi yang menyebut adanya konflik institusional antara Polri dan Kejaksaan Agung. Kedua lembaga dalam berbagai kesempatan tetap menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dalam penegakan hukum. Namun, perkembangan sejumlah perkara yang berjalan secara paralel menunjukkan perlunya penguatan koordinasi agar pemberantasan korupsi tidak terjebak dalam rivalitas antarpenegak hukum.


Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca