Breaking News

Warga Remesen Aceh Tengah Berlakukan Hukum Adat Usir Pembunuh dari Kampung

TAKENGON, KenNews – 65 warga dusun Jamur Barat Kampung Remesen kecamatan Silihnara kabupaten Aceh Tengah, menandatangi surat pernyataan menolak kembalinya pelaku pembunuhan terhadap Risdian bin Aziz

Pelaku pembunuhan tersebut adalah Ridwan Bin Kamaluddin yang sekarang telah ditahan oleh Polres Aceh Tengah.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 16 November 2024 di dusun Jamur Barat Kampung Remesen kecamatan Silihnara kabupaten Aceh Tengah.

Baca juga: Polres Aceh Tengah Gelar 24 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Remesen

Salah satu alasan dari warga tersebut untuk menolak kembalinya Ridwan ke kampung itu adalah karena tindakan Ridwan dengan membunuh Risdian Bin Aziz menimbulkan trauma dan membuat resah masyarakat.

“Apabila dikemudian hari Ridwan bin Kamaluddin selesai menjalankan hukumannya, dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi lagi, maka kami masyarakat Remesen menolak Ridwan bin Kamaluddin untuk kembali ke kampung Remesen,” bunyi salah satu bagian dalam surat yang ditandatangani oleh masyarakat itu pada 12 Desember 2024 dan diterima oleh KenNews.id, Sabtu, 28 Desember 2024.

Baca juga: Sampai Mati, Korban Pembunuhan di Remesen Aceh Tengah, Kukuh, Tidak Ganggu Istri Orang

Pengusiran terhadap pelaku kejahatan dari kampung asal atau tempat tinggal pelaku, merupakan salah satu bentuk hukuman adat yang berlaku di kalangan masyarakat Gayo, Aceh Tengah. Dan dikenal dengan istilah “Jeret Naru”.

Jeret Naru secara harfiah berarti kuburan panjang, akibat hukuman ini pelaku tidak boleh lagi menginjakkan kakinya dan mayatnya pun tidak boleh dikuburkan di kampung tersebut.

Sebelumnya, beberapa warga telah menyampaikan hal terkait “Jeret Naru” ini kepada Kasat reskrim Pores Aceh Tengah, dalam kegiatan reka ulang kasus pembunuhan tersebut.

Baca juga: Masyarakat: Jangankan Hidup, Mayatnya pun Tak Boleh Ada di Kampung Remesen.

Editor: Mustawalad


Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca