Breaking News
UMUM  

Masyarakat: Jangankan Hidup, Mayatnya pun Tak Boleh Ada di Kampung Remesen

TAKENGON, KenNews.id – Perilaku keji yang dipertontonkan oleh Ridwan Bin Kamaluddin, saat membunuh seorang warga Jamur Barat kampung Remesen kecamatan Silih Nara, Risdian bin Aziz, dalam adegan rekonstruksi di markas Polres Aceh Tengah, Rabu, 11 Desember 2024, membuat geram keluarga korban dan masyarakat yang hadir dalam proses itu.

“Hukum dia seberat-beratnya, jangankan hidup, mayatnya pun tak boleh ada di kampung kami,” kata salah seorang warga kepada Kasatreskrim Polres Aceh Tengah IPTU Deno Wahyudi, setelah acara rekonstruksi pembunuhan itu di halaman Mapolres setempat.

Pernyataan warga itu merupakan bentuk pengusiran oleh masyarakat dan Ridwan jika pun bebas kelak dari hukuman pidana maka si pembunuh ini tidak diperbolehkan lagi tinggal dan kembali ke kampung Remesen.

Warga tersebut juga meminta aparat kepolisian untuk mengusut pihak lain yang diduga terlibat dalam peristiwa pembunuhan itu.

Menanggapi permintaan warga tersebut, IPTU Deno mengatakan kepada warga dan keluarga korban untuk mempercayakan proses penegakan hukum kepada kepolisian.

“Sekarang kasusnya sudah di tangan kepolisian, dan hakim pengadilan nantinya yang akan memutuskan,” kata IPTU Deno

Dilihat saat rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan Ridwan, tindakannya sangat sadis, setelah membacok korban saat berdiri, dan korban kemudian jatuh, pelaku terus mengayun parang yang dia pegang berulang kali ke bagian kepala, dan pelaku juga kemudian berusaha untuk memisahkan kepala dan badan korban dengan cara menyembelih leher korban.

Tindakan pelaku itu terlihat dalam adegan 6 dan 7 di rekonstruksi pembunuhan itu.

Seperti diketahui peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 16 November 2024. Dan rekonstruksi oleh kepolisian tidak dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) di Jamur Barat, melainkan di markas kepolisian.

“Ini untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diingini, seperti penghakiman massa terhadap pelaku,” ujar IPTU Deno

Editor: Mustawalad