TAKENGON | KenNews.id — Takengon kembali disinggahi barang haram.
Sebanyak 28 butir pil yang diduga ekstasi ditemukan dalam sebuah paket kiriman yang masuk ke Aceh Tengah. Namun, perkara ini ternyata bukan sekadar soal 28 butir pil.
Di balik paket tersebut, Satresnarkoba Polres Aceh Tengah menemukan jejak jalur peredaran narkotika lintas provinsi yang mengarah ke kawasan Jermal XV, Medan, Sumatera Utara.
Pertanyaannya kini bukan lagi sekadar: siapa penerima ekstasi di Takengon?
Melainkan: seberapa panjang sebenarnya jalur ekstasi yang masuk ke Aceh Tengah?
Berawal dari 30 Butir, Ditemukan 28
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi ekstasi.
Polisi kemudian bergerak dengan teknik pembelian terselubung. Sebanyak 30 butir ekstasi dipesan kepada ADPS (33).
Pesanan dikirim melalui jasa ekspedisi dan tiba di salah satu kampung di Kecamatan Lut Tawar pada 28 Agustus 2026.
Ketika paket diperiksa, polisi menemukan 28 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 14,66 gram.
Sebanyak 13 butir bermerek Marvel, berwarna hijau-kuning, sedangkan 15 lainnya bermerek Transformer, berwarna biru.
Dua nama kemudian muncul dalam penyidikan.
ADPS dan seseorang berinisial FIH (48).
Dari Takengon, Polisi Mengejar Sampai Jermal XV
Pemeriksaan terhadap ADPS membawa penyidik keluar dari Aceh Tengah.
Jejak barang diduga mengarah ke Jermal XV, Medan.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polsek Medan Tembung untuk memburu FIH.
Pergerakannya dipantau.
Pada 1 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, FIH keluar dari rumah menggunakan sepeda motor.
Polisi langsung bergerak.
FIH dikejar dan diamankan.
Dari sini, cerita kembali membuka babak baru.
Dalam pemeriksaan awal, FIH mengaku memperoleh ekstasi dari seorang pria berinisial R.
R kini masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Artinya, 28 butir yang ditemukan di Takengon diduga hanyalah satu ujung dari rantai yang lebih panjang.
Dan ujung lainnya belum ditemukan.
R Siapa?
Inilah pertanyaan yang kini menarik untuk ditunggu jawabannya.
Siapa R?
Dari mana barang tersebut diperoleh?
Apakah R hanya pemasok bagi FIH, atau masih ada pemasok yang lebih besar di atasnya?
Dan yang tidak kalah penting: apakah jalur Medan–Aceh Tengah ini merupakan satu-satunya jalur masuk ekstasi ke wilayah Gayo?
Polisi belum mengungkap sejauh itu.
Namun, ditetapkannya R sebagai DPO menunjukkan bahwa penyidikan belum selesai.
Kasus ini masih bergerak ke atas.
Polisi Kejar Mata Rantai Berikutnya
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bambang Pelis, S.H., M.H., mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan.
Polisi, kata dia, masih memburu pelaku lain untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang masuk ke Aceh Tengah.
Dua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum.
Sementara barang bukti akan diperiksa di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan untuk memastikan kandungan zatnya.
Namun bagi publik, kasus ini menyisakan pertanyaan yang jauh lebih besar.
Kalau satu paket berisi 28 butir bisa menuntun polisi dari Takengon ke Jermal XV, lalu berapa banyak paket lain yang mungkin tidak pernah terendus?
Takengon mungkin hanya menjadi titik penerimaan.
Medan mungkin hanya menjadi salah satu titik pemasok.
Dan R?
R bisa jadi hanya satu nama dalam rantai yang jauh lebih panjang.
Polisi masih mengejarnya.
Publik tentu menunggu satu hal: jangan berhenti pada pemakai atau kurir. Bongkar sampai ke bandar dan pemasok paling atas.
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
