Breaking News
UMUM  

Hanya Setahun Menjabat, Prabowo Berhentikan M. Nasir dari Sekda Aceh

BANDA ACEH | KenNews.id — Baru sekitar setahun menduduki kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh definitif, M. Nasir, S.IP., MPA., harus meninggalkan jabatan tersebut.

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberhentikan M. Nasir dari jabatan Sekda Aceh melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.

Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 21 Agustus 2026. Dalam keputusan itu, M. Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, terhitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan baru.

Pemberhentian tersebut sekaligus mengakhiri masa M. Nasir sebagai Sekda Aceh yang relatif singkat. Ia sebelumnya dilantik Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebagai Sekda Aceh definitif pada Jumat, 15 Agustus 2025 di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, berdasarkan Keppres Nomor 120/TPA Tahun 2025.

Artinya, kursi Sekda Aceh yang sebelumnya diperkirakan menjadi posisi strategis jangka panjang justru kembali berganti dalam waktu sekitar satu tahun.

Presiden Tidak Menyebut Alasan Pemberhentian

Menariknya, Keppres tersebut tidak menyebut pemberhentian M. Nasir sebagai sanksi disiplin.

Sebaliknya, keputusan Presiden menggunakan formula pemberhentian dengan hormat serta menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa M. Nasir selama menjalankan tugas sebagai Sekda Aceh.

Namun, alasan substantif mengapa M. Nasir harus meninggalkan jabatan tersebut belum dijelaskan secara terbuka oleh Pemerintah Aceh maupun pemerintah pusat.

Keppres itu disebut merupakan tindak lanjut usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026.

Kementerian Sekretariat Negara kemudian mengirimkan salinan dan petikan Keppres kepada Gubernur Aceh melalui surat Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026. Surat tersebut meminta Gubernur Aceh menindaklanjuti keputusan Presiden untuk kepentingan tertib administrasi.

Pemerintah Aceh Belum Beri Penjelasan

Sampai Minggu (23/8/2026), Pemerintah Aceh belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan pemberhentian M. Nasir.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi juga menyatakan belum memperoleh informasi resmi mengenai keputusan tersebut ketika dikonfirmasi media.

“Secara resmi saya belum dapat informasinya,” kata Nurlis, sebagaimana diberitakan RRI. Ia menyatakan akan mengecek informasi tersebut lebih lanjut.

Kondisi ini membuat pemberhentian M. Nasir menyisakan sejumlah pertanyaan publik. Mengapa Sekda definitif yang baru sekitar setahun menjabat harus kembali diganti? Apa pertimbangan pemerintah pusat? Dan siapa yang akan mengisi posisi strategis tersebut?

Pertanyaan itu kini menunggu jawaban resmi dari Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.

Nama Pengganti Mulai Beredar

Seiring beredarnya Keppres pemberhentian M. Nasir, sejumlah nama mulai disebut-sebut sebagai calon penggantinya.

Salah satu nama yang muncul adalah M. Taufik, S.T., M.Si., pejabat Pemerintah Aceh yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Aceh.

Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada keputusan resmi yang menetapkan siapa pengganti M. Nasir sebagai Sekda Aceh.

M. Nasir sendiri diketahui juga telah ditetapkan sebagai Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah periode 2026–2030 melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 23 Juni 2026. Meski demikian, belum ada konfirmasi resmi bahwa jabatan tersebut merupakan jabatan baru yang dimaksud dalam Keppres pemberhentian Sekda Aceh.

Dengan demikian, untuk sementara publik Aceh hanya mendapatkan satu kepastian: M. Nasir akan meninggalkan kursi Sekda Aceh setelah dilantik dalam jabatan barunya.

Selebihnya masih menjadi tanda tanya.

Dan seperti lazimnya pergantian pejabat di Aceh, pertanyaan yang paling menarik justru bukan siapa yang pergi, tetapi mengapa harus pergi setelah baru setahun duduk di kursi Sekda?


Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca