Breaking News
UMUM  

Status Guru PPPK Dialihkan ke Pemerintah Pusat, PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Penuh Waktu

JAKARTA | KenNews.id — Pemerintah bersama DPR RI menyepakati perubahan status kepegawaian guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ke depan, guru PPPK akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.

Kesepakatan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai mengikuti rapat bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Prasetyo mengatakan perubahan status tersebut merupakan hasil pembahasan pemerintah bersama DPR dan telah mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.

“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo, dikutip dari Antara.

PPPK Paruh Waktu Akan Diangkat Penuh Waktu

Selain perubahan status menjadi pegawai pemerintah pusat, pemerintah juga memastikan guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu akan mendapatkan kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Sementara itu, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.

Kebijakan ini menjadi kabar penting bagi ribuan bahkan ratusan ribu guru yang selama ini masih menunggu kepastian status dan masa depan karier mereka sebagai tenaga pendidik.

Prasetyo mengatakan pemerintah saat ini masih melakukan sinkronisasi data kepegawaian guru dari berbagai status. Menurutnya, persoalan tersebut tidak sederhana karena menyangkut sejumlah aspek yang harus dihitung secara menyeluruh.

“Penyelesaian masalah kepegawaian guru itu tidak bisa berdiri sendiri,” ujarnya.

Pemerintah Klaim Fiskal Tetap Aman

Pemerintah juga memastikan perubahan kebijakan tersebut tidak akan mengganggu keberlanjutan fiskal negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah telah melakukan simulasi terhadap kebutuhan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.

Menurut Purbaya, kebijakan tersebut dirancang dengan tetap menjaga kondisi fiskal nasional.

“Langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya,” kata Purbaya.

Menanti Detail Pelaksanaan

Meski pemerintah telah menyampaikan arah kebijakan tersebut, mekanisme teknis pengalihan guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat masih menjadi hal yang ditunggu.

Termasuk bagaimana pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, mekanisme penggajian, penempatan guru, kebutuhan tenaga pendidik di daerah, hingga nasib guru yang selama ini telah menjadi bagian dari sistem pendidikan pemerintah kabupaten dan kota.

Pemerintah juga disebut terus menerima aspirasi dari berbagai asosiasi guru terkait persoalan status kepegawaian.

Prasetyo menegaskan pemerintah berkomitmen mencari jalan keluar atas persoalan tersebut secepat mungkin.

Bagi para guru PPPK, perubahan ini bukan sekadar pergantian nomenklatur kepegawaian. Kebijakan tersebut menyangkut kepastian karier, kesejahteraan, penempatan, hingga masa depan mereka sebagai tenaga pendidik.

Kini perhatian publik tinggal menunggu satu hal: kapan kebijakan tersebut benar-benar mulai diterapkan dan seperti apa aturan teknisnya di lapangan.

Disadur dari berbagai sumber


Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca