Breaking News
OPINI  

21 Tahun Damai Aceh: MoU Helsinki Jangan Berhenti di Atas Kertas

Oleh: Yunadi HR

Tanggal 15 Agustus 2005 merupakan salah satu titik balik paling penting dalam sejarah Aceh. Pada hari itu, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki, Finlandia.

Setelah hampir tiga dekade konflik bersenjata, Aceh memilih jalan damai. Perdamaian bukan sekadar penghentian tembakan, tetapi sebuah kesepakatan politik dan sosial untuk membangun masa depan Aceh yang lebih bermartabat, adil dan sejahtera.

Kini, 21 tahun telah berlalu.

Pertanyaan yang harus kita ajukan bukan lagi siapa yang menang dan siapa yang kalah. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: sejauh mana perdamaian telah menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat Aceh?

Sebab, damai yang sesungguhnya tidak cukup hanya ditandai dengan tidak adanya perang. Damai harus terasa dalam kehidupan rakyat: ketika anak-anak mendapatkan pendidikan yang layak, ketika masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa kesulitan, ketika pembangunan hadir secara merata, ketika masyarakat memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta ketika pemerintah mampu memberikan rasa keadilan.

UUPA dan Janji yang Harus Dijaga

MoU Helsinki kemudian menjadi salah satu fondasi lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

UUPA memberikan sejumlah kekhususan dan kewenangan kepada Aceh. Di dalamnya terdapat pengaturan mengenai pemerintahan, politik lokal, syariat Islam, kelembagaan adat, pendidikan, pengelolaan sumber daya alam, hingga kerja sama dengan pihak luar negeri.

Aceh juga memperoleh Dana Otonomi Khusus sebagai bagian dari konsekuensi kekhususan tersebut.

Namun, kita harus jujur mengatakan bahwa perjalanan Otsus Aceh belum sepenuhnya memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan masyarakat.

Dana Otsus seharusnya menjadi instrumen untuk mempercepat ketertinggalan Aceh. Ia semestinya menjadi modal besar untuk memperkuat pendidikan, kesehatan, ekonomi rakyat, infrastruktur, pemberdayaan masyarakat dan pemerataan pembangunan di seluruh kabupaten/kota.

Tetapi persoalannya bukan semata-mata pada besar kecilnya anggaran.

Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah tata kelola, efektivitas, transparansi, pemerataan dan keberpihakan anggaran kepada rakyat.

Ketika anggaran besar tidak mampu mengubah kehidupan masyarakat secara signifikan, maka yang harus dievaluasi bukan hanya jumlah uangnya, tetapi bagaimana uang tersebut direncanakan, dialokasikan, dibelanjakan dan dipertanggungjawabkan.

Ketika Rakyat Mulai Bertanya

Memasuki tahun-tahun terakhir periode Dana Otsus sebagaimana diatur dalam UUPA, kegelisahan masyarakat Aceh semakin besar.

Di satu sisi, Aceh memiliki kekhususan dan sumber daya alam yang besar. Di sisi lain, masih banyak rakyat yang berhadapan dengan kemiskinan, pengangguran, keterbatasan lapangan kerja, persoalan pendidikan dan pelayanan kesehatan.

Situasi semakin kompleks ketika persoalan tata kelola pemerintahan berhadapan dengan berbagai dinamika politik dan hukum.

Kepercayaan publik tidak lahir dari pidato. Kepercayaan lahir dari pengalaman masyarakat ketika berhadapan langsung dengan negara.

Ketika masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan, negara harus hadir.

Ketika bencana datang, negara harus berada di garis depan.

Ketika jalan dan jembatan putus, negara harus memastikan akses masyarakat kembali terbuka.

Ketika masyarakat kehilangan rumah dan sumber penghidupan, negara harus memberikan kepastian.

Karena itu, penanganan bencana besar yang melanda Aceh sejak 26 November 2025 menjadi salah satu ujian paling serius bagi negara dan Pemerintah Aceh.

Dalam kondisi seperti itu, masyarakat tidak seharusnya dibiarkan terlalu lama menunggu.

Kita patut mengapresiasi berbagai bentuk solidaritas masyarakat. Di banyak tempat, rakyat justru bergotong royong membuka akses, mengumpulkan bantuan dan membantu sesama agar kehidupan tetap berjalan.

Tetapi gotong royong masyarakat tidak boleh dijadikan alasan bagi negara untuk mengurangi tanggung jawabnya.

Rakyat membantu rakyat adalah kekuatan sosial. Negara membantu rakyat adalah kewajiban konstitusional.

JKA dan Rasa Keadilan

Persoalan pelayanan kesehatan juga menjadi bagian dari dinamika Aceh.

Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) selama ini menjadi salah satu kebijakan yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Karena itu, setiap perubahan kebijakan yang menyangkut akses pelayanan kesehatan harus dilakukan secara hati-hati, transparan dan komunikatif.

Masyarakat tidak boleh merasa bahwa ketika sakit, mereka harus terlebih dahulu berhadapan dengan persoalan administrasi dan klasifikasi ekonomi sebelum mendapatkan pelayanan.

Negara memang perlu melakukan penataan anggaran agar program berjalan berkelanjutan. Namun, efisiensi anggaran tidak boleh menghilangkan rasa keadilan.

Dalam konteks Aceh yang memiliki kekhususan, kebijakan publik semestinya tidak hanya dihitung berdasarkan kemampuan fiskal, tetapi juga berdasarkan hak rakyat dan semangat kekhususan Aceh.

Blok Andaman dan Harapan atas Kekayaan Aceh

Persoalan lain yang perlu menjadi perhatian adalah pengelolaan sumber daya alam, termasuk dinamika Blok Andaman.

Aceh memiliki pengalaman panjang tentang bagaimana sumber daya alam dikelola dan bagaimana masyarakat daerah penghasil memperoleh manfaat.

Karena itu, ketika muncul potensi sumber daya alam dalam jumlah besar, rakyat Aceh tentu bertanya:

Apa manfaatnya bagi Aceh?

Pertanyaan itu bukan bentuk penolakan terhadap investasi ataupun pemerintah pusat.

Sebaliknya, itu adalah bentuk kewajaran masyarakat yang ingin memastikan bahwa kekayaan alam di wilayahnya tidak hanya menjadi angka besar di atas kertas, tetapi benar-benar memberikan nilai tambah bagi kehidupan rakyat.

Semangat otonomi khusus seharusnya menjadi ruang untuk memastikan adanya pembagian manfaat yang adil, transparan dan berkelanjutan.

Jangan Biarkan Kekecewaan Menjadi Konflik Baru

Kita harus belajar dari sejarah.

Konflik Aceh tidak muncul dalam ruang kosong. Ada akumulasi persoalan politik, ekonomi, ketidakadilan, sentralisasi dan berbagai persoalan lain yang pada akhirnya menciptakan ketegangan berkepanjangan.

Karena itu, ketika hari ini muncul berbagai kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, hal tersebut harus dibaca sebagai alarm demokrasi, bukan sekadar gangguan politik.

Kritik masyarakat harus didengar.

Protes harus dijawab dengan dialog.

Kekecewaan harus direspons dengan kebijakan.

Dan perbedaan pandangan harus diselesaikan melalui mekanisme demokrasi.

Kita tidak boleh membiarkan kekecewaan sosial berkembang menjadi ketidakpercayaan yang semakin dalam terhadap negara.

Peristiwa yang terjadi dalam rangkaian peringatan 21 tahun damai Aceh juga harus menjadi bahan refleksi bersama. Momentum perdamaian seharusnya menjadi ruang untuk memperkuat persaudaraan dan komunikasi, bukan justru memperlebar jarak antara rakyat dengan pemerintah.

Presiden Perlu Membentuk Tim Khusus untuk Aceh

Dalam situasi seperti sekarang, diperlukan langkah yang lebih serius dari Pemerintah Pusat.

Saya berpandangan, Presiden perlu mempertimbangkan pembentukan Tim Staf Khusus Presiden untuk Aceh, atau sebuah tim khusus yang memiliki mandat jelas untuk mengawal berbagai persoalan strategis Aceh.

Tim tersebut tidak boleh menjadi sekadar lembaga seremonial.

Ia harus bekerja dengan mandat yang terukur, antara lain melakukan evaluasi tata kelola Otsus Aceh, mengawal percepatan penanganan bencana, memperkuat koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh, serta memastikan komunikasi politik berjalan secara sehat dan terbuka.

Tim ini juga dapat menjadi jembatan antara pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, DPR Aceh, DPR kabupaten/kota, akademisi, tokoh masyarakat, ulama, pemuda dan kelompok masyarakat sipil.

Aceh membutuhkan komunikasi yang lebih intensif, bukan sekadar instruksi dari pusat.

Otsus Harus Dievaluasi, Bukan Ditinggalkan

Berakhirnya periode utama Dana Otsus bukan berarti persoalan Aceh selesai.

Justru pada titik inilah diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan UUPA.

Jika masih terdapat kelemahan, perbaiki.

Jika ada kewenangan yang belum berjalan sebagaimana mestinya, sempurnakan.

Jika ada aturan yang sudah tidak relevan dengan perkembangan Aceh, revisi.

Jika skema pendanaan Otsus tidak lagi memadai, maka harus dibicarakan secara terbuka antara Aceh dan Pemerintah Pusat.

Revisi UUPA harus menjadi agenda bersama, bukan arena tarik-menarik kepentingan politik.

Yang paling penting, keberlanjutan kekhususan Aceh harus memiliki dasar hukum dan fiskal yang jelas sehingga pembangunan Aceh tidak terus berada dalam ketidakpastian.

Saya kira usulan agar skema kekhususan Aceh dilanjutkan untuk jangka panjang, bahkan dengan formulasi pendanaan yang lebih kuat, patut dibicarakan secara serius. Besaran persentase dan mekanismenya tentu harus melalui kajian fiskal dan politik yang matang.

Yang tidak boleh terjadi adalah Aceh terus diminta menjaga perdamaian, tetapi setelah perdamaian tercapai, komitmen terhadap kesejahteraan rakyat justru melemah.

Merawat Damai dengan Keadilan

Dua puluh satu tahun perdamaian Aceh bukan sekadar angka.

Di balik angka itu terdapat korban, air mata, kehilangan, pengorbanan dan harapan jutaan rakyat.

Karena itu, perdamaian harus dirawat bersama.

Pemerintah Pusat harus konsisten menjalankan semangat MoU Helsinki dan UUPA.

Pemerintah Aceh harus memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.

DPR dan seluruh kekuatan politik harus menjalankan fungsi pengawasan secara serius.

Masyarakat sipil harus terus menjadi bagian dari pengawasan demokrasi.

Dan rakyat Aceh sendiri harus terus menjaga perdamaian dengan cara-cara yang demokratis.

Sebab, perdamaian tanpa keadilan akan melahirkan kekecewaan. Pembangunan tanpa pemerataan akan melahirkan kecemburuan. Dan kekhususan tanpa tata kelola yang baik akan kehilangan maknanya.

Aceh sudah membayar harga yang sangat mahal untuk sampai pada perdamaian.

Jangan biarkan perdamaian itu hanya menjadi sebuah upacara tahunan.

Jangan biarkan MoU Helsinki hanya menjadi dokumen sejarah.

Jadikan MoU Helsinki sebagai komitmen yang terus hidup dalam kebijakan negara dan dalam kehidupan rakyat Aceh.

Aceh tidak membutuhkan konflik baru. Aceh membutuhkan keadilan baru.

Dan keadilan itu hanya akan lahir jika Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh kembali duduk bersama, membuka komunikasi, mengevaluasi perjalanan 21 tahun perdamaian, kemudian menyusun masa depan Aceh dengan satu kepentingan utama:

kepentingan rakyat Aceh.

Selamat memperingati 21 Tahun Damai Aceh.

Selamat memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Damai Aceh harus terus dirawat.
Indonesia harus terus hadir dengan keadilan.
Dan rakyat Aceh harus menjadi tujuan utama dari setiap kebijakan.

Yunadi HR
Ketua DPD Persatuan Alumni GMNI Aceh / Komisioner MPD Aceh Tengah


Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca