JAKARTA | KenNews.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyamakan wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan istilah “Londo Ireng”. Menurut YLBHI, pernyataan tersebut bukan sekadar ungkapan atau gaya komunikasi, melainkan bentuk pelabelan terhadap kelompok-kelompok kritis yang dinilai dapat mengancam kehidupan demokrasi di Indonesia.
Dalam siaran pers yang diterima KenNews.id, Jumat (24/7/2026), YLBHI menilai ucapan Presiden bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat, kebebasan pers, hak memperoleh informasi, serta hak masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
“Kritik terhadap pemerintah bukanlah pengkhianatan terhadap negara. Pemerintah bukan negara dan Presiden bukan republik,” demikian ditegaskan YLBHI dalam pernyataannya.
YLBHI mengingatkan bahwa setiap pernyataan Presiden memiliki konsekuensi politik karena disampaikan oleh kepala negara dan kepala pemerintahan yang memiliki kewenangan atas berbagai institusi negara.
Menurut YLBHI, pelabelan terhadap wartawan, akademisi, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil sebagai “Londo Ireng” berpotensi memicu pembenaran terhadap tindakan intimidasi, pengawasan, persekusi hingga kriminalisasi terhadap kelompok-kelompok yang selama ini menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan.
Lembaga tersebut menilai risiko tersebut bukan sekadar dugaan, mengingat dalam berbagai kasus sebelumnya wartawan, pembela hak asasi manusia, mahasiswa, hingga masyarakat yang memperjuangkan ruang hidupnya telah berulang kali menghadapi intimidasi maupun proses hukum yang dianggap membatasi kebebasan sipil.
Selain itu, YLBHI juga menyoroti pernyataan Presiden yang mempertanyakan siapa yang membiayai wartawan, pengamat, dan LSM. Menurut mereka, logika tersebut justru membalik hubungan antara negara dan rakyat.
YLBHI menegaskan bahwa seluruh penyelenggaraan pemerintahan, termasuk gaji, tunjangan, fasilitas, rumah jabatan, kendaraan dinas hingga operasional Istana Presiden dibiayai melalui keuangan negara yang bersumber dari pajak dan berbagai penerimaan negara yang dibayarkan masyarakat.
“Presiden bukan pemilik uang negara, melainkan pemegang mandat sementara untuk mengelola uang rakyat,” tulis YLBHI.
Karena itu, lanjut mereka, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi penggunaan anggaran negara, mengkritisi kebijakan pemerintah, serta meminta pertanggungjawaban pejabat publik tanpa harus dicap sebagai pihak yang tidak setia kepada bangsa.
YLBHI juga menegaskan bahwa apabila pemerintah memiliki bukti adanya organisasi atau individu yang bekerja secara melawan hukum untuk kepentingan negara asing, maka tuduhan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang terbuka, adil, dan berdasarkan alat bukti, bukan melalui pernyataan umum dari podium kekuasaan.
Dalam pernyataannya, YLBHI mengingatkan bahwa demokrasi hanya dapat berjalan apabila terdapat pers yang bebas, peradilan yang independen, dan masyarakat sipil yang kritis. Ketiga unsur tersebut disebut sebagai mekanisme pengawasan agar kekuasaan tidak berkembang menjadi tindakan sewenang-wenang.
Di akhir pernyataannya, YLBHI mengajak insan pers, akademisi, mahasiswa, pembela HAM, dan seluruh organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat solidaritas serta tidak tunduk terhadap segala bentuk intimidasi.
“Presiden hanyalah pemegang mandat sementara. Rakyat dan konstitusi adalah pemilik sah republik ini. Presiden tidak boleh menggunakan mandat rakyat untuk menyerang rakyat,” demikian penegasan YLBHI dalam siaran pers yang diterbitkan di Jakarta, 24 Juli 2026.
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
