Oleh: Tgk. H. Munawar Rizki Jailani, Lc., M.Sh., Ph.D.
Aceh mencatat sejarah sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan sistem perbankan syariah secara menyeluruh melalui implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah pada tahun 2019. Kebijakan tersebut tidak hanya menjadi tonggak transformasi kelembagaan, tetapi juga simbol komitmen Aceh dalam menjadikan syariat Islam sebagai fondasi pembangunan ekonomi. Harapannya sederhana namun besar: masyarakat memperoleh layanan keuangan yang tidak hanya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, tetapi juga unggul dalam profesionalisme, transparansi, dan inovasi.
Namun, setelah beberapa tahun berlalu, muncul sebuah pertanyaan yang patut direnungkan bersama. Sampai kapan bank syariah di Aceh akan terus diberi toleransi dengan alasan “masih beradaptasi”? Sampai kapan berbagai kekurangan dijawab dengan narasi bahwa transformasi memang membutuhkan waktu? Tanpa disadari, publik mulai memberi label bahwa bank syariah di Aceh masih seperti “bank mualaf”—sebuah metafora bagi institusi yang terus dimaklumi kekurangannya karena dianggap masih dalam tahap belajar.
Istilah tersebut tentu bukan ditujukan untuk merendahkan para mualaf. Justru sejarah Islam mengajarkan sebaliknya. Menjadi mualaf bukanlah alasan untuk terus berada dalam fase pembelajaran tanpa kemajuan. Khalid bin Walid dan Amr bin Ash memeluk Islam ketika dewasa. Mereka memang pernah menjadi mualaf, tetapi tidak lama kemudian tampil sebagai teladan dalam keimanan, kepemimpinan, integritas, dan profesionalisme. Sejarah tidak mengenang mereka sebagai “mualaf yang terus belajar”, melainkan sebagai generasi terbaik yang mampu bertumbuh dengan cepat karena kesungguhan dan komitmen.
Analogi tersebut relevan bagi industri perbankan syariah di Aceh. Masa transisi memang membutuhkan proses, tetapi proses tidak boleh berubah menjadi alasan permanen untuk memaklumi kelemahan. Kepercayaan masyarakat hanya dapat dipertahankan apabila sebuah institusi menunjukkan kedewasaan, kemampuan beradaptasi, dan kualitas layanan yang terus meningkat.
Salah satu persoalan yang paling sering dikeluhkan masyarakat adalah gangguan kestabilan sistem teknologi. Keluhan mengenai mobile banking yang sulit diakses, transaksi yang tertunda, kegagalan transfer, hingga pemeliharaan sistem yang berlangsung pada jam-jam sibuk masih kerap terdengar. Dalam era ekonomi digital, gangguan semacam ini bukan lagi sekadar persoalan teknis. Ia menyentuh inti kepercayaan publik.
Hari ini, hampir seluruh aktivitas ekonomi bergantung pada layanan digital. Pedagang pasar menerima pembayaran melalui transfer. Pelaku UMKM mengandalkan mobile banking untuk transaksi harian. Mahasiswa membayar uang kuliah secara daring, sementara pekerja menggantungkan pembayaran tagihan pada layanan elektronik. Ketika sistem perbankan mengalami gangguan, bukan hanya transaksi yang tertunda, tetapi juga aktivitas ekonomi masyarakat ikut melambat. Pengalaman beberapa kali terganggunya layanan digital perbankan di Aceh memperlihatkan bagaimana masyarakat kesulitan melakukan transfer, menarik uang, bahkan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bagi industri jasa keuangan, keandalan teknologi bukan lagi nilai tambah, melainkan amanah pelayanan yang menentukan reputasi lembaga.
Persoalan kedua tidak kalah penting, yakni masih rendahnya literasi masyarakat mengenai akad syariah yang disertai munculnya keraguan terhadap transparansi implementasinya. Banyak nasabah mengetahui bahwa produk yang mereka gunakan berlabel syariah, tetapi belum memahami bagaimana akad murabahah bekerja, bagaimana mekanisme mudharabah dijalankan, bagaimana keuntungan dihitung, ataupun bagaimana risiko dibagi antara bank dan nasabah. Akibatnya, pertanyaan seperti “apa bedanya margin dengan bunga?” atau “mengapa cicilan tetap sama?” terus berulang di tengah masyarakat.
Kondisi tersebut sesungguhnya tercermin dalam data nasional. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa indeks literasi keuangan syariah nasional baru mencapai 43,42 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan syariah hanya 13,41 persen. Data ini memperlihatkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap keuangan syariah masih terbatas, sementara penggunaan produk keuangan syariah belum berkembang secepat yang diharapkan.
Tantangan di Aceh memiliki karakteristik yang berbeda. Sebagian besar masyarakat telah menjadi nasabah bank syariah karena transformasi sistem yang bersifat menyeluruh. Namun, menjadi pengguna belum tentu berarti memahami. Survei OJK beberapa tahun sebelumnya menunjukkan bahwa literasi keuangan syariah masyarakat Aceh masih berada di kisaran 21 persen, sedangkan tingkat inklusinya telah melampaui 40 persen. Dengan kata lain, banyak masyarakat menggunakan layanan bank syariah karena kebutuhan dan regulasi, bukan karena pemahaman yang utuh mengenai prinsip-prinsip akad yang mendasarinya. Kesenjangan antara penggunaan dan pemahaman inilah yang kemudian memunculkan berbagai keraguan terhadap transparansi akad.
Dalam konteks ini, transparansi menjadi kata kunci. Kepatuhan syariah tidak cukup diwujudkan melalui fatwa atau pengawasan Dewan Pengawas Syariah. Kepatuhan juga harus dapat dipahami oleh masyarakat. Semakin sederhana bahasa yang digunakan untuk menjelaskan akad, mekanisme margin, pembagian keuntungan, maupun risiko transaksi, semakin besar pula tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah. Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari maqashid syariah untuk mewujudkan keadilan, keterbukaan, dan perlindungan terhadap hak-hak nasabah.
Bank Indonesia juga mencatat bahwa Indeks Literasi Ekonomi Syariah Indonesia tahun 2025 baru mencapai sekitar 50,18 persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa hanya sekitar separuh masyarakat yang memiliki pemahaman ekonomi syariah pada tingkat yang memadai. Fakta ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan ekonomi syariah tidak cukup diukur dari banyaknya lembaga atau besarnya aset, tetapi juga dari tingkat pemahaman masyarakat sebagai pengguna layanan.
Kepercayaan merupakan aset terbesar industri perbankan. Dalam bank syariah, kepercayaan bahkan memiliki dimensi yang lebih luas karena menyangkut keyakinan religius masyarakat. Nasabah tidak hanya mempercayakan uangnya kepada bank, tetapi juga mempercayakan keyakinannya bahwa setiap transaksi yang dilakukan benar-benar sesuai dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, ukuran keberhasilan bank syariah tidak cukup dilihat dari pertumbuhan aset, peningkatan laba, ataupun bertambahnya jumlah rekening. Yang jauh lebih penting adalah kualitas pelayanan, keandalan teknologi digital, transparansi akad, serta kepuasan masyarakat.
Aceh sesungguhnya memiliki seluruh modal yang dibutuhkan untuk menjadi pusat ekonomi syariah Indonesia. Regulasi telah tersedia. Dukungan pemerintah daerah cukup kuat. Identitas keislaman masyarakat juga menjadi modal sosial yang tidak dimiliki banyak daerah lain. Yang dibutuhkan saat ini bukan lagi sekadar kebanggaan karena telah bertransformasi, melainkan keberanian untuk meningkatkan kualitas kelembagaan sehingga mampu bersaing dengan standar industri perbankan modern.
Sudah saatnya bank syariah di Aceh berhenti diperlakukan sebagai institusi yang “masih belajar”. Masa transisi memiliki batas waktu. Setelah itu, masyarakat berhak menilai kualitas pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia, keandalan teknologi, dan keterbukaan informasi. Sebagaimana Khalid bin Walid dan Amr bin Ash tidak terus dikenang sebagai mualaf, bank syariah di Aceh pun tidak boleh selamanya berlindung di balik narasi adaptasi. Yang dibutuhkan hari ini adalah keberanian untuk menunjukkan kedewasaan institusional, sehingga masyarakat tidak hanya memiliki bank yang berlabel syariah, tetapi benar-benar merasakan layanan yang unggul, amanah, transparan, dan berkelas dunia.
**Penulis adalah Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe
Email: munawarjailani@uinsuna.ac.id
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
