TAKENGON | KenNews.id – Aliansi Relawan Wilayah Tengah Aceh (A.R.A) melayangkan petisi keras kepada pemerintah pusat dan daerah, menyoroti lambannya penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, khususnya wilayah Tengah Aceh.
Petisi tersebut ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Kepala Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pasca Bencana Sumatera, Menteri PPN/Bappenas, Menteri PUPR, Kepala BPI Danantara, Kepala Satgas PRR Provinsi Aceh, Gubernur Aceh, hingga Ketua DPR Aceh.
Ketua A.R.A, Yunadi HR, menegaskan bahwa hingga hari ke-132 sejak bencana terjadi pada 26 November 2025, kondisi di lapangan masih jauh dari kata layak.
“Sudah hampir lima bulan, tetapi pemulihan berjalan lambat, tidak terukur, dan terkesan tanpa arah yang jelas. Masyarakat masih hidup dalam keterbatasan,” tegas Yunadi, Kamis (09/04/2026).
Ia menyebut, berbagai sektor vital yang seharusnya menjadi prioritas justru belum tertangani secara serius. Infrastruktur jalan dan jembatan masih rusak, akses air bersih terbatas, fasilitas kesehatan dan pendidikan belum pulih, sementara warga terdampak masih berjuang dengan kondisi seadanya.
“Ini bukan lagi soal keterlambatan biasa, ini soal kelalaian dalam memenuhi hak dasar masyarakat terdampak bencana,” ujarnya.
Dalam petisi tersebut, A.R.A secara tegas mengingatkan pemerintah akan kewajiban konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 terkait Satgas PRR.
Relawan juga menyoroti bahwa masa tanggap darurat telah lama berakhir, namun proses rehabilitasi dan rekonstruksi belum menunjukkan percepatan signifikan.
“Secara aturan, setelah masa darurat selesai, pemerintah wajib bergerak cepat pada tahap pemulihan. Faktanya, di lapangan belum terlihat keseriusan itu,” kata Yunadi.
Melalui petisi ini, A.R.A menyampaikan tiga tuntutan utama: percepatan nyata pembangunan infrastruktur dasar, transparansi dan akuntabilitas penanganan bencana, serta penerapan prinsip pembangunan kembali yang lebih baik, aman, dan berkelanjutan (*Build Back Better, Safer, and Sustainable*).
Yunadi memperingatkan, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin tergerus.
“Jangan biarkan masyarakat terus menjadi korban kedua setelah bencana. Setiap hari keterlambatan adalah penderitaan yang diperpanjang,” tutupnya.
Petisi ini menjadi sinyal keras dari relawan di wilayah Tengah Aceh bahwa kesabaran masyarakat memiliki batas, dan pemerintah dituntut segera menunjukkan kerja nyata, bukan sekadar janji.
