Breaking News
UMUM  

Pedestrian Jalan Lintang Takengon Kian Semrawut, Hak Pejalan Kaki Tergerus Pembiaran

Salah satu sudut jalan lintang Takengon, tiang besi nama toko dipasang di atas pedestrian dan menggangu pejalan kaki. Foto: KenNews.id

TAKENGON | KenNews.id – Wajah pedestrian di Jalan Lintang, Kota Takengon, yang semula dibangun untuk menunjang kenyamanan pejalan kaki dan memperindah tata kota, kini terlihat kian semrawut. Fungsi utamanya sebagai ruang aman bagi masyarakat berjalan kaki perlahan tergerus oleh berbagai pelanggaran yang dibiarkan menahun.

Pantauan KenNews.id, Selasa, 03 Maret 2025 di lapangan menunjukkan, sejumlah pedagang memajang barang dagangan sangat mepet ke sepadan jalan. Bahkan, kotak-kotak dagangan handphone diletakkan langsung di atas badan pedestrian, memakan ruang yang seharusnya menjadi jalur pejalan kaki.

Tak hanya itu, plang nama toko dipasang rendah hingga nyaris mengenai kepala orang yang melintas. Kondisi ini tentu membahayakan dan mengurangi kenyamanan masyarakat.

Pelanggaran juga dilakukan oleh sebagian pemilik ruko yang dengan sengaja meninggikan lantai semen di atas pedestrian untuk memudahkan akses masuk ke bangunan mereka. Tindakan sepihak ini membuat permukaan jalur pejalan kaki menjadi tidak rata dan berpotensi menyebabkan orang tersandung.

Di beberapa titik, tembok pagar dibangun mepet ke pedestrian, mempersempit ruang gerak. Belum lagi keberadaan tiang besi telepon, tiang lampu dan tiang plang nama toko yang berdiri tepat di tengah jalur, semakin menghambat mobilitas warga.

Kondisi ini disebut-sebut bermula dari pembiaran dinas terkait sejak awal. Pelanggaran yang tidak ditindak tegas membuat praktik serupa terus bertambah. Akibatnya, kini penertiban menjadi jauh lebih sulit karena jumlah pelanggaran sudah terlanjur banyak dan dianggap sebagai hal lumrah.

Sejumlah warga berharap pemerintah daerah dan instansi teknis segera turun tangan melakukan penataan ulang secara menyeluruh. Pedestrian bukan sekadar pelengkap proyek kota, melainkan hak dasar pejalan kaki yang harus dilindungi.

Jika pembiaran terus berlangsung, bukan hanya estetika kota yang hilang, tetapi juga rasa aman dan tertib dalam ruang publik.