Breaking News
UMUM  

Terkait Kegiatan Pelatihan Diduga Titipan, Aktivis Desak Komisi Kejaksaan RI Lakukan Pengawasan Terhadap Kejari Aceh Tengah

ilustrasi penggunaan dana desa. Foto: VOI

TAKENGON, KenNews.id – Aktivis Anti korupsi dari Lembaga Youth Against Corruption (YAC) yang berbasis di Aceh, melalui koordinatornya Sahrul, mendesak Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk segera turun ke Takengon untuk melakukan pengawasan terhadap perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan Negeri di kabupaten setempat.

Hal ini disampaikan oleh Sahrul, Rabu, 25 Februari 2025 kepada KenNews.id, terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan keterlibatan Jaksa dan Pegawai Kejaksaan Negeri kabupaten tersebut dalam kegiatan pelatihan life skill masyarakat kampung yang dilakukan oleh pihak ketiga melalui program yang diduga titipan di dana desa.

“Pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Kejaksaan dan Jamwas akan memperjelas posisi Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah dan pegawainya dalam dugaan titipan program yang dananya bersumber dari dana desa itu,” kata Sahrul.

Menurut Sahrul, dugaan keterlibatan dalam titip program itu tidak boleh menjadi bola liar, harus ada kejelasan, sehingga kepercayaan masyarakat Aceh Tengah terhadap institusi kejaksaan tetap tinggi.

“Dan ini tugas Komisi Kejaksaan dan Jamwas untuk membuktikannya,” tambah Sahrul.

Seperti diketahui, sekarang ini, sedang berlangsung pelatihan life skill masyarakat kampung di Aceh Tengah gelombang pertama, dilaksanakan di hotel Parkside Takengon, 24 – 28 Februari 2025.

Ada kewajiban dari setiap kampung di Aceh Tengah untuk mengirimkan dua orang peserta. Setiap peserta dikenakan biaya sebesar Rp12,5 juta. Sehingga setiap desa harus menyetor dana sebesar Rp25 juta untuk kegiatan pelatihan itu.

Sebagai pihak ketiga dan Lembaga penyelenggara dalam kegiatan sesi pertama ini adalah Lembaga Edukasi Training Center Indonesia yang beralamat di kampung Limau Manis, Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dari pengakuan sumber KenNews.id sebelumnya, Selasa, 24 Februari 2025, kegiatan ini terlaksana karena kegiatan tersebut diduga titipan kejaksaan negeri Aceh Tengah. Dan Reje (Kepala desa) tidak kuasa untuk menolak kegiatan itu.

Terkait dengan tudingan yang diarahkan kepada Aparat Penegak Hukum tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Andi Hendrajaya membantahnya.

“Tidak ada titipan apapun dari Kejaksaan untuk program di dana desa, kegiatan itu merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pihak ketiga, Kejaksaan tidak terlibat dalam kegiatan tersebut,” kata Kepala Kejari Aceh Tengah ini kepada KenNews di kantornya.

Andi juga menambahkan, untuk kegiatan-kegiatan penyuluhan di desa mereka punya anggaran sendiri, dan tidak dibebankan ke dana desa.

“Kejaksaan tidak terlibat dalam kegiatan pelatihan itu,” tambah mantan Kepala Kejari Bangka ini.

Editor: Mustawalad


Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca