Selebaran DPO Zulkifli Rahmat yang diterbitkan oleh Polres Aceh Tengah
TAKENGON, KenNews.id – Polres Aceh Tengah miliki tiga pekerjaan rumah besar yang harus mereka selesaikan
Diantara tiga Kasus tersebut, dua kasus merupakan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, salah satunya yang dilakukan oleh Zulkifli Rahmat alias Zul ZR dan satunya lagi oleh penjaja buah yang terjadi pada 2022 lalu.
Dan kasus ketiga adalah kasus pembunuhan yang dicurigai bermotif asmara di kampung Arul Gading kecamatan Celala.
Ketiga kasus tersebut, pelakunya menjadi buronan kepolisian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Untuk kasus pelecehan seksual oleh pelaku tukang buah, pelaku sudah teridentifikasi keberadaannya, tinggal menunggu waktu yang tepat untuk ditangkap,” kata Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra melalui Kasatreskrim IPTU Deno Wahyudi kepada KenNews.id, Rabu, 11 Desember 2024.
Sedangkan untuk DPO pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur lainnya, Zulkifli Rahmat alias Zul ZR, polisi terus melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka.
Kasus lainnya adalah penemuan mayat M Hasan pada 11 Februari 2024 di kecamatan Celala yang diduga dibunuh, pelakunya juga sudah ditetapkan menjadi DPO.
“Ketiga kasus itu menjadi kasus penting yang harus bisa diungkap dan diselesaikan,” ujar Kasatreskrim Aceh Tengah itu.
Editor: Mustawalad
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.