BANDA ACEH, KenNews.id – Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh, sepertinya akan berakhir dengan baik. Tidak ada lagi drama lanjutan dengan perselisihan yang berlanjut ke Mahkamah Konstitusi untuk penyelesaian sengketa.
Hal itu dipastikan dengan keluarnya pernyataan sikap yang dirilis oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi.
Pernyataan untuk tidak melanjutkan ke Mahkamah Konstitusi termaktub dalam paragraf ke- 3 dalam pernyataan sikap yang diberi judul “Pernyataan Sikap Om Bus – Syech Fadhil, Perjuangan kita akan terus berlanjut!” yang ditandatangani oleh Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi, hari ini, Rabu, 11 Desember 2024.
Bustami Hamzah dan Syech Fadhil menyebutkan ada indikasi yang kuat Pilkada Aceh telah diganggu oleh pihak-pihak
tertentu dan dengan cara-cara tertentu yang terstruktur, sistematis dan masif.
“Berlandaskan dari kondisi tersebut, sangat mungkin hal itu menjadi objek sengketa Pilkada untuk dapat diteruskan untuk menjadi gugatan ke Mahkah Konstitusi (MK). Namun, setelah kami beristikharah, serta menerima berbagai masukan dan saran dari partai pengusung/pendukung, ulama, tokoh-tokoh nasional asal Aceh, timses, keluarga, cendekiawan, kalangan milenial dan berbagai elemen masyarakat Aceh lainnya: Kami memutuskan untuk tidak meneruskan gugatan ini ke MK dengan pertimbangan untuk mencegah polarisasi berkepanjangan serta untuk meredakan ketegangan politik dan psikologis ditengah-tengah masyarakat Aceh yang sangat kami cintai,” bunyi paragraf ketiga itu
Pernyataan sikap yang memuat enam paragraf tersebut juga telah diposting oleh salah satu tim inti pemenangan Om Bus – Syech Fadhil, Kautsar Muhammad Yus dalam akun Facebooknya yang bernama Kautsar.
Dengan tidak adanya penyelesaian di MK maka dipastikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 02, Muzakir Manaf dan Fadhullah menjadi gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025 – 2030, sesuai dengan perolehan suara terbanyak dalam Pleno KIP mengalahkan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi.
Editor: Mustawalad
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.