Proses Bongkar Surat Suara di Gudang Logistik KIP Aceh Tengah. Foto: Mustawalad
ACEH TENGAH, KenNews.id – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, Sertalia, memberikan tanggapan atas ketidakhadiran Komisioner KIP setempat pada serah terima (bongkar) surat suara di Gudang Logistik KIP, Senin, 1 Januari 2024.
“Ketidakhadiran kami, para Komisioner dalam serah terima surat suara tersebut tidak mengurangi esensi dari kegiatan tersebut,” kata Sertalia melalui pesan tertulis, kepada KenNews.id, Senin, 1 Januari 2024.
Menurut Sertalia, kegiatan penting tersebut dapat didelegasikan dan sekarang prosesnya sedang berlangsung.
“Sejauh ini, setiap pelaksanaan tahapan atau kedatangan dan pembongkaran logistik sudah sesuai dengan ketentuan,” kata Sertalia.
Sertalia menambahkan, mereka berpegang teguh pada perintah pasal 3, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam hal menyelenggarakan setiap tahapan pemilu.
“Kami berprinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien,” terang Sertalia
Sertalia menambahkan, apa yang mereka lakukan, baik dengan kehadiran atau ketidakhadiran mereka, sesuai prosedur.
“Semua kegiatan akan terdokumentasi dengan baik, sejauh ini semua masih berjalan dengan baik tanpa ada kendala apapun,” ujar Sertalia.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tengah, Waladan Yoga, mengatakan “Komisioner KIP Aceh Tengah bisa diduga melanggar peraturan atas ketidakhadiran mereka dalam proses bongkar surat suara di Gudang KIP”.
Dalam kesempatan tersebut, Waladan Yoga tidak menyebutkan Undang Undang atau Peraturan KPU yang dilanggar.
Editor: Mustawalad











