Proses Bongkar surat suara di Gudang KIP Aceh Tengah. Foto: Mustawalad
ACEH TENGAH, KenNews.id – Salah seorang Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, Marwansyah mempersilahkan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan setempat, Waladan Yoga untuk melaporkan seluruh Komisioner KIP setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika mereka terindikasi berbuat salah.
Hal itu dikatakan oleh Marwansyah, menanggapi pemberitaan KenNews.id yang berjudul “1327 Dus Surat Suara Diterima KIP Aceh Tengah, Tak Ada Komisioner di Tempat”, dalam tulisan tersebut Waladan Yoga mengatakan, “Komisioner KIP bisa diduga melanggar Peraturan tentang Pemilihan Umum atas ketidakhadiran mereka dalam menerima surat suara itu,”.
“Kalau memang salah biar instansi yang berwenang menyatakan salah, Ini lembaga bung,” kata Marwansyah di group whatsapp Bako Humas KIP Aceh Tengah, yang dikutip KenNews.id, 1 Januari 2023.
Marwansyah, menyebutkan, “Justru pernyataan di berita ini yg kemungkinan ada delik etik,”.
Marwansyah tidak menyebutkan delik etik yang dimaksud.
Marwansyah hanya mengirimkan rujukan dari peraturan, tanpa menyebutkan rujukan peraturan, yang berbunyi: “Pasal 9: Dalam melaksanakan prinsip jujur, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta; b. dan memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara.”
Komisioner KIP Aceh Tengah yang lain, Iwan Bahagia, mengatakan dalam pemberitaan tersebut tidak disebut pasal berapa dugaan UU atau PKPU yang dilanggar.
“Ini lembaga penyelenggara, pemilu itu adalah data. Itu bedanya mengkritisi lembaga penyelenggara pemilu dengan instansi lain,” kata Iwan Bahagia.
Editor: Mustawalad











