Alat peraga Kampanye yang dibersihkan oleh Panwaslih Aceh Tengah. Foto: Dokumentasi Panwaslih
ACEH TENGAH, KenNew.id – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tengah bersama Satpol PP dan aparat Polres setempat menertibkan 320 Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap melanggar. Penertiban tersebut dilakukan di sejumlah jalan protokol diseputar Aceh Tengah, Rabu, 08 November 2023.
Adapun APK yang ditertibkan terdiri dari berbagai jenis diantaranya baliho, spanduk, banner dan poster yang dipasang di pinggir jalan protokol.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Panwaslih Aceh Tengah Ismail Muammar, menjelaskan bahwa penertiban tersebut dilakukan karena dianggap belum masuk jadwal tahapan kampanye.
Sebelumnya menurut Ismail Muammar Panwaslih Aceh Tengah telah melakukan serangkaian langkah pencegahan dengan melakukan imbauan dan sosialisasi kepada peserta pemilu se-kabupaten Aceh Tengah. Selain itu.
Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah juga telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, KIP Kabupaten Aceh Tengah dan Polres Aceh Tengah dan Dinas Perijinan Satu Pintu.
Panwaslih Aceh Tengah lanjut Ismail Muammar tetap mengimbau kepada seluruh peserta pemilu dan Calon Anggota DPR-RI, DPD, DPRA, DPRK serta simpatisan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk menahan diri untuk tidak melakukan kampanye dengan memasang APK dan bagi yang sudah terlanjur memasang APK untuk menurukan secara mandiri.
“Kita akan terus melakukan penertipan APK hingga ke kecamatan, mulai hari ini besok dan seterusnya,” kata Ismal Muammar yang akrab disapa Amar.
“Terhadap 320 APK yang ditertibkan, Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah akan disimpan sesuai dengan aturan perundang undangan, bagi Alat Peraga yang masih dalam keadaan utuh, Panwaslih Aceh Tengah juga mengimbau peserta pemilu untuk diambil,” ujar Ismail Muammar.
Editor: Mustawalad
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.