Breaking News
UMUM  

Mohd Amin Kantongi Diskresi Bahlil, Tetap Menjabat Ketua Golkar Bener Meriah Terbuka

Ketua DPD II Partai Golkar Bener Meriah. Foto: Net

BANDA ACEH, KenNews.id — Langkah Mohd Amin menuju kursi Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Bener Meriah untuk yang kedua kali kini semakin terbuka. Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia memberikan diskresi kepada Amin untuk dapat mencalonkan diri dalam Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Bener Meriah.

Mohd Amin menjadi salah satu dari empat kandidat di Aceh yang memperoleh diskresi dari DPP Partai Golkar. Tiga nama lainnya adalah Kamalul untuk Aceh Selatan, H Ilham Pangestu untuk Aceh Timur, dan Fajri Munthe untuk Kota Subulussalam.

Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD I Partai Golkar Aceh, Islamuddin, mengatakan pemberian diskresi tersebut berkaitan dengan adanya persyaratan pencalonan yang belum dapat dipenuhi oleh kandidat.

Namun, Islamuddin menegaskan bahwa diskresi tidak dapat dimaknai sebagai dukungan penuh DPP terhadap kandidat yang bersangkutan.

“Kalau di Golkar, keluarnya diskresi itu bukan berarti kandidat yang bersangkutan mendapat dukungan penuh dari DPP. Tidak. Ini hanya sebagai tiket syarat untuk maju sebagai Ketua DPD Kabupaten/Kota,” ujar Islamuddin saat diwawancarai di Kantor DPD I Partai Golkar Aceh, Banda Aceh, Minggu (4/10/2026).

Dengan demikian, Mohd Amin kini memiliki legalitas untuk ikut bertarung kembali dalam Musda Golkar Bener Meriah, tetapi hasil akhirnya tetap ditentukan oleh mekanisme organisasi dan dukungan pemilik suara.

Bukan Tiket Otomatis ke Kursi Ketua

Diskresi yang diberikan kepada Amin tidak serta-merta menempatkannya sebagai Ketua DPD II Golkar Bener Meriah.

Ketua Harian DPD Golkar Aceh, Khalid, menjelaskan bahwa diskresi merupakan kewenangan Ketua Umum DPP Partai Golkar sebagaimana diatur dalam AD/ART partai.

Menurutnya, diskresi diberikan kepada kandidat yang belum memenuhi persyaratan tertentu agar dapat mengikuti proses pencalonan.

“Ketika ada persyaratan yang artinya tidak bisa terpenuhi, itu ada hak Ketua Umum untuk memberikan dispensasi ataupun diskresi yang nantinya itu menjadi sebagai pemenuhan terhadap persyaratan tersebut, untuk bisa mencalonkan diri,” kata Khalid.

Ia menegaskan, setelah memperoleh diskresi, kandidat tetap harus memenuhi persyaratan lainnya.

“Diskresi ini bukan tiket otomatis jadi ketua. Tetap dia harus memenuhi persyaratan-persyaratan lainnya seperti dukungan minimal 30 persen, kemudian juga hal-hal administrasi lainnya, itu harus dipenuhi,” jelasnya.

Jalan Bagi Amin untuk Menjabat Kembali

Bagi Muhammad Amin, keluarnya diskresi tersebut dapat dipandang sebagai peluang kembali menduduki kepemimpinan Partai Golkar di Bener Meriah.

Sebab, dengan adanya diskresi dari DPP, hambatan pada salah satu persyaratan pencalonan telah mendapatkan jalan keluar. Namun, Amin masih harus membangun dan mengamankan dukungan dari pemilik suara dalam Musda.

Artinya, diskresi Bahlil membuka pintu pencalonan, tetapi suara kader dan pemilik hak suara di Musda yang akan menentukan apakah Muhammad Amin benar-benar mampu melewati pintu tersebut menuju kursi Ketua DPD II Partai Golkar Bener Meriah.

DPD I Partai Golkar Aceh sendiri sebelumnya telah mengusulkan sejumlah nama untuk mendapatkan diskresi. Namun hingga kini, baru empat kandidat yang mendapat persetujuan dari DPP.

“Yang kita usul ada beberapa, tapi proses di DPP baru mengeluarkan empat diskresi ini,” ujar Islamuddin.


Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca