TAKENGON | KenNews.id – Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana penggelapan, yakni Muhammad Fadhil, warga Kampung Kute Nireje, Kecamatan Lut Tawar dan Fandi, warga Kampung Wih Nibakong, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon dalam sidang putusan yang digelar Rabu, 13 Mei 2026.
Keduanya sebelumnya bekerja sebagai admin dan bagian gudang di CV. THREE R yang beralamat di Jalan Jalur Dua Kebet, Kecamatan Bebesen, sebagai distributor produk PT. KAO Medan.
Kasus tersebut bermula dari laporan Manager CV. THREE R, Budi Sutrisman, yang menuduh kedua terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan barang berupa pampers yang disebut merugikan perusahaan hingga Rp1,3 miliar. Atas laporan tersebut, keduanya didakwa dengan Pasal 372 KUHP lama jo Pasal 486 KUHP baru serta Pasal 374 KUHP lama jo Pasal 488 KUHP baru.
Dalam proses persidangan, terdakwa Muhammad Fadhil yang dituduh penggelapkan barang senilai Rp199.894.000, didampingi kuasa hukum Amna Zalifa, S.H., M.H. dan Yusri Hadi, S.H., M.H.
Kuasa hukum terdakwa, Yusri Hadi, mengatakan bahwa selama persidangan tidak ditemukan bukti kuat yang dapat membuktikan adanya tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Tidak terpenuhi unsur-unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa,” ujar Yusri Hadi.
Sementara itu, Amna Zalifa menyebut tidak ada saksi dalam persidangan yang secara tegas menerangkan bahwa terdakwa melakukan penggelapan ataupun menyebabkan kerugian perusahaan.
“Tidak ada saksi yang menyatakan terdakwa melakukan penggelapan dan merugikan perusahaan, sehingga perkara ini terkesan terlalu dipaksakan,” katanya.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Muhammad Fadhil tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, sehingga harus dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum.
Suasana haru dan tangis Muhammad Fadhil pecah di ruang sidang saat putusan dibacakan Majelis Hakim pada Rabu siang.
Kuasa hukum terdakwa menilai putusan tersebut merupakan bentuk keadilan, karena seseorang tidak dapat dihukum apabila kesalahannya tidak terbukti secara sah di muka persidangan. (YH)

