Breaking News

Gawat! KontraS Aceh Temukan 7 Korban Kekerasan Berbasis Gender di Pengungsian, ada Kekerasan Seksual

ACEH UTARA | KenNews.id– Banjir dan longsor yang melanda Aceh sejak 26 November 2025 bukan hanya merusak rumah warga dan memutus akses kehidupan, tetapi juga memunculkan ancaman serius yang jarang dibahas secara terbuka: kekerasan terhadap perempuan dan anak di lokasi pengungsian.

KontraS Aceh mengungkap temuan mengejutkan dari hasil pemantauan lapangan di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara. Dalam kondisi darurat yang belum pulih sepenuhnya, ditemukan adanya kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG) yang menimpa perempuan dan anak.

Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, melalui rilisnya yang KenNews.id terima, Rabu, 11 Februari 2027 menegaskan bahwa situasi bencana selalu memukul kelompok rentan lebih keras. Perempuan dan anak berada dalam posisi paling berbahaya ketika ruang hidup tidak aman, fasilitas minim, dan sistem perlindungan tidak berjalan.

“Dalam situasi bencana, kehilangan rumah bukan satu-satunya ancaman. Tubuh dan keselamatan perempuan justru semakin rentan ketika ruang hidup mereka tidak aman,” kata Azharul Husna

Darurat Belum Berakhir, Pengungsian Masih Rapuh

Hingga Februari 2026, kondisi darurat di Langkahan disebut masih jauh dari kata selesai. Banyak warga korban banjir masih hidup di tenda darurat dengan pemenuhan hak dasar yang sangat minim.

Hunian sementara (huntara) yang tersedia bahkan hanya digunakan pada pagi dan siang hari. Saat sore hingga malam, perempuan dan anak terpaksa kembali ke rumah yang rusak atau tenda seadanya di halaman rumah mereka.

Kondisi ini menciptakan ruang hidup yang rawan: tanpa privasi, penerangan buruk, pengawasan lemah, serta akses air bersih dan MCK yang tidak memadai.

Dalam situasi seperti itu, kekerasan bisa terjadi kapan saja, namun sulit diketahui.

KontraS Aceh Temukan 7 Korban KBG

Dari pemantauan lapangan, KontraS Aceh mengidentifikasi sedikitnya tujuh (7) korban Kekerasan Berbasis Gender. Kasus yang ditemukan beragam, mulai dari KDRT, kekerasan terhadap perempuan dan anak, hingga pelecehan seksual.

Namun KontraS Aceh menegaskan, angka tersebut tidak boleh dibaca sebagai situasi aman. Justru sebaliknya, itu adalah sinyal bahwa banyak kasus yang belum terungkap.

“Jumlah kasus yang kecil dalam situasi darurat sering kali bukan tanda aman. Itu bisa berarti kekerasan tidak dilaporkan karena korban takut, malu, atau tidak tahu harus mengadu ke mana,” ujar Husna.

Laporan Tersendat, Koordinasi Lemah

KontraS Aceh juga menyoroti lemahnya respons lembaga terkait di Aceh Utara. Sejumlah laporan yang masuk dinilai tidak ditangani maksimal. Koordinasi antar-stakeholder disebut lemah, sementara respons berbasis hak asasi manusia hampir tidak tampak di lapangan.

Korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pendampingan justru terhambat proses birokrasi. Mekanisme rujukan antarinstansi tidak berjalan efektif, sehingga korban kerap menghadapi situasi kekerasan sendirian, bahkan setelah berani melapor.

“Negara tidak boleh absen. Ketika korban sudah berani melapor tetapi perlindungan tidak hadir, itu menunjukkan kegagalan sistemik,” tegas Husna.

Bencana Tidak Netral Gender

KontraS Aceh menilai apa yang terjadi di Langkahan bukan kasus terpisah. Pengalaman di berbagai bencana besar di Indonesia menunjukkan pola yang sama: ketika masyarakat tinggal di pengungsian dengan fasilitas minim, kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat.

KontraS Aceh bahkan menyinggung kasus bencana gempa Sulawesi Tengah tahun 2019, di mana peningkatan KDRT dan pelecehan seksual terjadi secara signifikan saat masyarakat hidup di tenda darurat.

Kondisi pengungsian yang padat, sanitasi buruk, penerangan minim, serta ketergantungan pada bantuan memperbesar risiko kekerasan. Ditambah lagi, budaya menyalahkan korban membuat banyak perempuan memilih diam.

“Kerentanan perempuan dan anak bukan karena kelemahan individu. Ini lahir dari struktur sosial dan kebijakan yang gagal memberikan perlindungan memadai,” kata Husna.

KontraS Aceh Desak DP3A: Perlindungan Jangan Jadi Pelengkap

KontraS Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan instansi terkait, terutama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), agar menjadikan pencegahan dan penanganan Kekerasan Berbasis Gender sebagai bagian inti dari respons bencana.

Mekanisme pelaporan harus dibuat aktif dan mudah diakses. Layanan kesehatan dan psikososial harus tersedia, dan sistem rujukan antarinstansi harus benar-benar berjalan. KontraS menegaskan penanganan tidak boleh menunggu keadaan normal.

“Perlindungan perempuan dan anak bukan program tambahan dalam respons bencana. Ini kewajiban hukum dan moral negara sejak fase darurat,” tegas Husna.

KontraS Aceh juga mengakui peran komunitas penting dalam menjaga keamanan di pengungsian. Namun tanggung jawab utama tidak boleh dibebankan kepada warga semata.

“Kalau perlindungan hanya bergantung pada solidaritas masyarakat, risiko kekerasan akan semakin besar. Komunitas bisa menjadi garda awal, tapi negara wajib memikul tanggung jawab utama,” tutup Husna.