Breaking News

Apa kabar DSK Aceh Tengah? Riba Sudah Merajalela.

Poster say no to riba. Foto: Net

TAKENGON | KenNews.id – Sistem keuangan syariah di Aceh Tengah kembali dipertanyakan publik. Meski Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Aceh telah berjalan, faktanya Dewan Syariah Kabupaten (DSK) Aceh Tengah belum terbentuk sama sekali, sehingga peran pengawasan terhadap praktik riba, rentenir, dan konversi lembaga keuangan syariah masih kosong.

Qanun Syariah Jalan di Kertas, Realitas Ekonomi di Desa Tidak Bergerak

Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 mengamanatkan pembentukan lembaga pengawas syariah di setiap kabupaten/kota. Namun hampir 5 tahun sejak qanun berlaku, Aceh Tengah belum memiliki satu pun DSK. Akibatnya, pengawasan dan pembinaan tentang sistem keuangan syariah belum pernah sampai pada level masyarakat secara menyeluruh.

Di lapangan, praktik pinjaman berbunga (riba) dan aktivitas rentenir masih menjadi pilihan utama warga. Hal ini mencerminkan bahwa aturan syariah belum menyentuh realitas ekonomi rakyat kecil.

Kenapa DSK Belum Terbentuk?

Sumber KenNews menyebut beberapa faktor yang menyebabkan stagnasi pembentukan DSK di Aceh Tengah: Minimnya komitmen kelembagaan daerah terhadap prioritas pembentukan DSK; Keterbatasan sumber daya manusia ahli syariah, terutama profesional yang tersertifikasi sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS); Koordinasi yang belum efektif antara pemerintah daerah, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, serta DSA Aceh.

Sejak Dewan Syariah Aceh (DSA) dibentuk di tingkat provinsi, belum ada perpanjangan tangan struktural di tingkat kabupaten yang bisa menindaklanjuti amanat qanun.

Dampak Langsung pada Masyarakat

Tanpa DSK: Tidak ada pengawasan langsun terhadap koperasi (Rentenir berkedok koperasi); Pegadaian atau lembaga keuangan mikro lainnya; Konversi lembaga konvensional ke syariah berjalan lambat atau bahkan tidak dimulai.; Pendidikan dan sosialisasi syariah ke akar rumput minim, sehingga masyarakat lebih memilih pinjaman cepat dari rentenir dibanding instrumen syariah yang formal.

Seorang warga desa kepada KenNews mengatakan, “Riba di sini bukan masalah hukum lagi, tapi kebutuhan hidup.” Ucapan ini menggambarkan sebuah realitas pahit di mana sistem formal syariah belum memberikan solusi yang nyata.

Qanun LKS di Ambang Krisis Implementasi

Qanun yang ambisius kini tampak “tertinggal” di belakang realitas ekonomi warga. Qanun LKS yang semula dipuji sebagai wujud keberpihakan Aceh terhadap ekonomi syariah kini menghadapi kenyataan pahit: aturan kuat, implementasi lemah.

Para pengamat lokal menilai, tanpa DSK, Qanun LKS hanya akan jadi pajangan hukum. Mereka mendesak Pemkab Aceh Tengah bersama MPU Aceh segera: Membentuk DSK secara resmi; Menyiapkan DPS bersertifikat; Melakukan audit lembaga keuangan lokal; Menjalankan program literasi ekonomi syariah masif.

Masyarakat Menunggu Aksi Nyata

Apa artinya qanun syariah jika hanya ada di buku? Masyarakat Aceh Tengah kini menanti apakah pemerintah daerah akan segera mengambil langkah nyata atau membiarkan praktik riba terus menggerogoti ekonomi rakyat kecil.

Aceh Tengah membutuhkan DSK bukan sebagai simbol, tetapi sebagai garda nyata penegak syariah ekonomi.