BENER MERIAH | KenNews.id – Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Saya Mineral RI telah meningkatkan status gunung berapa dari Level II Waspada ke Level III Siaga.
Peningkatan status tersebut termuat dalam. Laporan khusus Nomor:181/GL.03/BGL/2025 tanggal 30 Desember 2025.
Menurut laporan khusus Badan Geologi tersebut, pada tanggal 30 Desember 2025 pukul 20.43 WIB hingga pukul 22.45 WIB telah terekam 7 kali gempa terasa dengan lokasi berdekatan yaitu sekitar 5 km sebelah barat daya puncak Gunung Bur Ni Telong. Gempa terasa tersebut diikuti oleh peningkatan Gempa Vulkanik Dalam dan Gempa Vulkanik Dangkal yang hingga pukul 22.45 WIB terekam 7 kali Gempa Vulkanik Dangkal (VB), 14 kali Gempa Vulkanik Dalam (VA), 1 kali Gempa Tektonik Lokal, dan 1 kali Gempa Tektonik Jauh.
Pengamatan visual pada pukul 21.44 WIB menunjukkan gunung api terlihat jelas dan asap kawah tidak teramati.
Peningkatan kegempaan di G. Bur Ni Telong telah terjadi sejak bulan Juli 2025 dan hingga
30 Desember 2025 telah terjadi sekitar 10 kali peningkatan Gempa Vulkanik Dalam (VA). Peningkatan kegempaan semakin intensif dan semakin dangkal pada Bulan November dan Desember 2025.
Terjadinya gempa susulan setelah Gempa Tektonik Lokal menunjukkan aktivitas magma yang mudah terpicu oleh terjadinya gempa tektonik di sekitar G. Bur Ni Telong.
Potensi bahaya dapat berupa terjadinya erupsi yang dipicu oleh gempa tektonik di
sekitar G. Bur Ni Telong atau pun terjadi erupsi freatik tanpa disertai peningkatan
kegempaan yang signifikan.
Potensi ancaman bahaya lain dapat berupa hembusan gas-gas vulkanik di daerah sekitar tembusan solfatara dan fumarol yang dapat membahayakan jika konsentrasi gas yang terhirup melebihi nilai ambang batas aman.
“Berdasarkan pengamatan visual dan instrumental, maka tingkat aktivitas G. Bur Ni Telong dinaikan dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) sejak tanggal 30 Desember 2025 pukul 22.45 WIB,” bunyi salah satu paragraf yang menerangkan perubahan level status gunung berapi Bur Ni Telong.
Badan Geologi merekomendasikan masyarakat dan pengunjung/pendaki tidak mendekati area kawah Bur Ni Telong dalam radius 4 km dari kawah dan tidak berada di daerah fumarol dan solfatara pada saat cuaca mendung atau hujan karena konsentrasi gas dapat membahayakan kehidupan.


