Bener Meriah | KenNews.id— Dugaan fraud klaim BPJS sebesar Rp800 juta di RSUD Muyang Kute Bener Meriah memasuki babak yang lebih serius. Setelah sempat ditanggapi ringan oleh manajemen rumah sakit dengan dalih “kesalahan administrasi,” kini kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah oleh salah satu lembaga di daerah tersebut.
“Laporan tentang RS Muyang Kute terkai dugaan Fraud klaim BPJS telah masuk ke Kejaksaan,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Alamsyah kepada KenNews.id, Selasa, 29 Juli 2025,
Pernyataan singkat namun tegas ini menjadi titik balik penting dalam perjalanan kasus yang sempat dicoba diredam oleh pihak rumah sakit. Sebelumnya, Direktur RSUD Muyang Kute, Sri Tabahhati, menyebut temuan BPJS Kesehatan tersebut sebagai kekeliruan administratif dan bukan tindakan penipuan (fraud). Namun publik bertanya: bagaimana mungkin “kesalahan administratif” bisa menggelembungkan klaim hingga Rp800 juta?
Fakta bahwa RSUD Muyang Kute bersedia mengembalikan dana secara mencicil selama lima kali, seolah menjadi pengakuan diam-diam bahwa ada yang tidak beres. Dan kini, laporan ke kejaksaan menunjukkan bahwa persoalan ini bukan lagi soal internal rumah sakit atau sekadar koreksi klaim, tetapi sudah menjadi perkara hukum.
Selama ini, manajemen RS terkesan “bersilat lidah” dengan menyamarkan istilah fraud menjadi “administrasi”. Padahal, fraud dalam sistem jaminan kesehatan bukan sekadar pelanggaran kode etik, melainkan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat.
Dugaan kuatnya, fraud ini bukan kejadian satu kali, tapi sistematis. Jika dibiarkan, maka akan menjadi borok yang membusuk di tubuh pelayanan kesehatan publik, yang mestinya menjadi garda terdepan menyelamatkan nyawa, bukan menyedot anggaran dengan manipulasi.
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.