Breaking News

Dugaan Fraud Rp 800 Juta di RS Muyang Kute: Mengais Untung dari Penderita Jiwa?

Foto: Why Froud Prevention Really matters dari internet

BENER MERIAH – Sebuah aroma busuk menyengat dari balik dinding putih Rumah Sakit Umum Daerah Muyang Kute, Bener Meriah. Di tengah semboyan pelayanan dan empati untuk masyarakat, terungkap dugaan serius: fraud klaim BPJS Kesehatan senilai Rp800 juta, yang—lebih mencengangkan lagi—hanya berasal dari satu poliklinik, yaitu Poliklinik Jiwa.

Informasi ini pertama kali mencuat ke permukaan dari seorang sumber internal rumah sakit yang memilih bungkam soal identitas. “Ini bukan hanya kelalaian administratif. Ini adalah modus yang disusun rapi,” ujar sumber tersebut, sambil menggambarkan pola klaim yang tidak wajar.

Baca juga: Diduga Ada Setoran Rp50 Juta di Setiap Klaim BPJS, Direktur RS Muyang Kute Bener Meriah Membantah

Dugaan ini pun dibenarkan secara tidak langsung oleh hasil audit BPJS Kesehatan yang diakui oleh fihak RS Muyang Kute, yang menemukan ketidakwajaran pencairan dana jaminan kesehatan pada layanan kesehatan jiwa. Nilainya tidak main-main: delapan ratus juta rupiah.

Namun, Direktur RS Muyang Kute, dr. Sri Tabahhati, memilih untuk tidak menyebutnya sebagai fraud. “Itu kesalahan administratif. Itu adalah temuan dari hasil audit BPJS, dan merupakan akumulasi dari 2023, bukan dalam satu bulan. Kami akan mengembalikan, dan itu pun dilakukan secara bertahap,” ujarnya kepada KenNews.id, Rabu, 16 Juli 2025.

Pernyataan ini justru memperkuat dugaan publik bahwa telah terjadi pelanggaran serius terhadap etika pengelolaan dana publik. Dalam dunia kesehatan, fraud tidak melulu berarti mencuri uang secara terang-terangan. Menurut World Health Organization (WHO), health care fraud adalah tindakan memalsukan data atau informasi untuk mendapatkan pembayaran yang tidak semestinya. Hal ini termasuk, tapi tidak terbatas pada, klaim fiktif, pemalsuan diagnosis, dan penagihan untuk layanan yang tidak diberikan.

Pertanyaannya: bagaimana mungkin satu poliklinik bisa menghasilkan fraud hingga Rp800 juta? Adakah aktor lain di balik layar yang selama ini tak terendus?

Baca juga : DUGAAN PENIPUAN KLAIM BPJS SEBESAR RP800 JUTA, RS MUYANG KUTE BENER MERIAH BERKILAH HANYA “KESALAHAN INPUT”

Dalam narasi pelayanan publik yang mengedepankan moral dan integritas, kasus ini menjadi tamparan keras. Kesehatan jiwa seharusnya menjadi tempat penuh empati, bukan lahan basah untuk mencuri dari negara dan rakyat.

Publik kini menanti langkah tegas dari BPJS Kesehatan dan aparat penegak hukum. Apakah kasus ini akan diusut hingga ke akar? Ataukah lagi-lagi akan tenggelam dalam permainan kata: “bukan fraud, hanya temuan”?

Jika benar ini hanya “temuan”, maka Rp800 juta bukan lagi angka, tapi cermin dari sistem yang sedang sakit—dan barangkali, lebih sakit dari pasien-pasien di Poliklinik Jiwa itu sendiri.


Catatan:

  • Fraud menurut WHO: “Fraud is the intentional deception or misrepresentation that an individual knows to be false or does not believe to be true, and makes, knowing that the deception could result in some unauthorized benefit to themselves or some other person.”
  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional juga melarang keras penyalahgunaan dana jaminan kesehatan.

Apakah aparat hanya akan melihat ini sebagai “kesalahan administratif”? Atau sudah saatnya negara benar-benar hadir?


Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca