Breaking News
UMUM  

Intimidasi Terhadap Mr John Bentuk Pembungkaman Demokrasi

Kritik Sofyan Hakim alias Mr John, warga Blang Gele, Kabupaten Aceh Tengah, terkait dana desa, yang berakhir dengan dugaan intimidasi merupakan bentuk pembungkaman demokrasi.

Hal itu disampaikan pegiat demokrasi, Iwan Bahagia, paska pengunduran diri Mr John dari jabatannya sebagai Reje Genap Mupakat (RGM).

Menurut Iwan, RGM adalah sebuah lembaga legislatif di tingkat desa, yang secara kelembagaan berperan dalam pengawasan dana desa di desa terkait, yang punya hak berbicara soal dana desa.

“Secara teknis, tidak ada beda tugas RGM dengan DPRK di tingkat kabupaten. Anehnya, RGM bisa dipaksa berhenti oleh sejumlah, termasuk aparatur, ini luar biasa, padahal ada mekanisme dan aturannya,” kata Iwan Bahagia, kepada awak media, Minggu (29/6/2020).

Mantan Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bireuen tersebut, berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, Mr John mendapat intimidasi dari sejumlah aparat kampung, dan dipaksa menandatangani pengunduran diri.

“Skema pemerintahan tidak seperti itu, tidak boleh dipaksa, harus dipastikan, pada kalimat mana yang bersangkutan melanggar hukum. Seharusnya yang tidak bermain-main dalam pengelolaan dana desa, tidak merasa tersindir,” ucap Iwan.

Ia mengungkapkan, dugaan pelanggaran pasal UU ITE yang dituduhkan kepada Mr John, merupakan tuduhan yang keliru, sebab pasal pencemaran nama baik sudah dibahas oleh Mahkamah Konstitusi (MK), karena termasuk pasal karet.

“Dalam praktiknya, sulit membedakan antara kritik, penghinaan, dan penyebaran informasi palsu. Apalagi jika yang disasar adalah institusi seperti rumah sakit, perguruan tinggi, atau kementerian yang bekerja melayani publik. Dalam kasus ini, Mr John menyebut reje dan kadis, lagi pula dia tidak menyebut nama desa atau perorangan,” lanjut Iwan.

Mantan presiden mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Gajah Putih itu menyayangkan pemaksaan mundur terhadap Mr John, dari jabatannya sebagai anggota RGM, sebab, tidak ada pembuktian unsur pidana terhadap siapapun.

“Penilaian saya, dalam videonya, Mr John mengingatkan para reje, para kadis, untuk tidak melakukan kegiatan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, tidak ada kalimat tuduhan, penghinaan jabatan,” lanjut Iwan.

“Coba kembalikan ke Undang-undang desa, atau qanun Aceh terkait pemerintahan desa, dasar apa yang mengatur yang bersangkutan diminta mundur atau pengunduran diri. Kalau tidak terlibat kasus hukum, ya meninggal dunia, dan syarat lain yang mengatur. Tidak boleh hanya berdasarkan asumsi khalayak,” terang Iwan.

“Jabatan Mr John harus dikembalikan, karena berdasarkan pengakuan Mr John, dia terpaksa mundur karena ada tekanan. Desa bisa memusyarawahkan ini. Kalau tidak, ini menjadi kasus pembungaman demokrasi, bukan hanya di Aceh Tengah, tapi di Indonesia,” pungkas mantan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah itu.

Sebelumnya beberapa hari ini, video Mr John mengkritik dana desa dari liang lahat viral di tiktok. Akibat itu, Mr John mengaku mendapat sejumlah bentuk intimidasi, termasuk dipaksa mundur dari jabatannya sebagai anggota RGM di Kampung Blang Gele, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.