TAKENGON, KenNews.id – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah menggelontorkan dana hibah sebesar Rp3 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBK) 2025 untuk instansi vertikal menuai protes keras dari Lembaga anti Korupsi Youth Against Corruption (YAC )
Koordinator YAC, Sahrul Fitrah mendesak Pemkab segera membatalkan kebijakan tersebut, dengan menyebut alokasi itu sebagai pemborosan anggaran serta pengabaian kebutuhan mendesak masyarakat
Sahrul menyebut seharusnya anggaran ini menjadi instrumen untuk memenuhi hak dasar warga, seperti perbaikan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan pengentasan kemiskinan. Namun, alokasi hibah Rp3 miliar ke instansi vertikal—yang secara struktural berada di bawah pemerintah pusat dinilai tidak transparan dan berpotensi menyuburkan praktik korupsi.
“Instansi vertikal seharusnya dibiayai oleh APBN, bukan APBK. Mengapa Pemkab justru mengalihkan dana rakyat Aceh Tengah untuk kepentingan lembaga yang tidak berkontribusi langsung pada kesejahteraan masyarakat di sini?” kata Sahrul
YAV mendesak Pemkab segera membatalkan kebijakan hibah Rp 3 miliar ke instansi vertikal dan mengalokasikan ulang dana tersebut untuk program padat karya, peningkatan kualitas SDM, dan infrastruktur dasar serta Membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan anggaran ke depan.
“Jika Pemkab bersikeras melanjutkan kebijakan ini, kami tidak akan tinggal diam. kami akan lakukan advokasi serta upaya hukum untuk menghentikan pemborosan ini,” tegas Sahrul
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.