ACEH UTARA, KenNews.id – Dua dari tiga kader Partai Aceh yang maju sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Periode 2024 – 2029 di berhentikan melalui Surat Keputusan DPP PA Nomor : 119/KPTS DPP/B/PA/III/2025 Atas Nama H. Muhammad Thaib alias Cek Mad.
Selanjutnya Surat Keputusan DPP PA Nomor : 121/KPTS DPP/B/PA/III/2025 Atas Nama Anwar Sanusi, Kedua Surat keputusan yang ditandatangani oleh Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh Muzakir Manaf dan Zulfadhli sebagai Plt Sektaris Jendral itu ditetapkan di Banda Aceh tertanggal 5 maret 2025.
Bila di lihat dari tanggal penetapat SK tersebut, ternyata satu bulan sudah pemberhentian kedua kader partai milik Mantan Panglima GAM Muzakir Manaf itu berlangsung, barulah beredar di publik.
Namun apa bila dirunut lebih dalam tertanggal 3 Maret 2025 Seketaris Jendral Partai Aceh definitif, yakni Kamaruddin Abubakar atau lebih akrab di sapa Abu Razak masih aktif sebagai Sekjen DPP PA mengapa Plt Sekjen yang tanda tangani SK tersebut?
Publik kini bertanya-tanya dan bahkan tidak sedikit yang memvonis “Ermiadi sudah di tetapkan sebagai staf ahli Gubernur, H.Muhammad Thaib dan Anwar Sanusi selaku pemilik suara terbanyak untuk dilaktik sebagai anggota DPRA tidak mau mundur, ya dipecatlah”
Itu dilakukan oleh DPP untuk memuluskan pelantikan Istri kedua dari ketua umum atau pemilik Partai Aceh Muzakir Manaf.
Sebagai mana di ketahui, pasca majunya Ismail A Jalil sebagai Bupati Aceh Utara, ia harus mundur dari anggota legistative dan seharusnya di gantikan oleh kader lain yang memiliki suara terbanyak.
Dalam hal ini publik tahu bahwa perolehan suara terbanyak yang tidak lolos menjadi anggota DPRA dalam Pilleg 2024 adalah H. Muhammad Thaib dengan perolehan suara 17.507 disusul Tarmizi Panyang 16.359 suara yang kemudian ia maju sabagai wakil Bupati.
Kemudian Ermiadi Abdurrahman yang memperoleh suara 5.539 yang kini telah ditetapkan sebagai tim ahli gubernur aceh, dan Anwar sanusi dengan suara 4.319.
Selanjutnya Salmawati dengan raihan suara 3.754, untuk kepentingan agar salmawati dapat ditetapkan sebagai anggota DPRA menggantikan Ismail A Jalil, maka dua orang kader yang memperoleh suara diatasnya harus di berhentikan.
Ragam status medsos berseleweran salah satunya pendukung Cek Mad menuliskan “Bagi parpol, tidak perlu alasan khusus untuk memecat kadernya. Galak2 penguasa partai laju inan” yang kemudian di sambut ragam komentar negatif terhadap kebijakan Partai Aceh tersebut.