TAKENGON, KenNews.id – Carut Marut Pengelolaan Retribusi di Aceh Tengah diberbagai sektor menunjukkan tidak adanya keseriusan dan komitmen dari Pemkab Aceh Tengah untuk meningkatkan PAD dari sumber-sumber pendapatan yang cukup potensial dan strategis.
Lihat saja sampai dengan saat ini belum ada satupun SKPK yang melakukan uji potensi pendapatan daerah dari berbagai sektor oleh lembaga yang berkompeten.
“Uji potensi sangat penting dilakukan untuk mengukur berapa kemampuan masing-masing SKPK memperoleh PAD,” Ujar Lamsah Budin (Aktivis/ Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik), Sabtu (5/4/2025)
Selain itu Mantan ketua BEM Fakultas Ekonomi UGP 2014- 2015 juga mengatakan Di Aceh Tengah Sektor Pariwisata merupakan sektor andalan selain Pertanian dan Perkebunan tentunya, namun sangat di sayangkan sampai saat ini belum terlihat bagaimana Dinas Pariwisata mengelola PAD secara profesional.
Hal ini kata dia ditunjukkan dengan tidak adanya uji potensi retribusi di 13 Objek Wisata milik Pemda, diantaranya Dermaga Lukup Penalam, Goa Loyang Koro, Goa Putri Pukes, Goa Loyang Datu, Atu Belah, Dermaga Wisata Nosar, Puncak Pantan Terong, Grafiti High Gayo Land, Pante Menye, Rumah Edet Linge, Wih Terjun Mengaya, Wih Porak dan Fosil Manusia Purba Mendale.
Selain itu, ia juga menerangkan didapati belum adanya dokumen kontrak perjanjian antara Pemkab Aceh Tengah dengan pengelola objek wisata, tidak adanya karcis/tiket/kupon/kartu langganan yang di perforasi oleh Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Tengah yang pada akhirnya menjurus ke praktek pungutan liar.
“Pada tahun 2024 target PAD Aceh Tengah dari Sektor Pariwisata sebesar Rp 92 juta namun realisasi hanyalah Rp 13 Juta atau hanya 14%.” Pungkasnya.
Ia juga mengatakan miris dengan pungutan liar yang seolah olah menjadi perilaku yang biasa di Aceh Tengah padahal dampak Pungli sangat destruktif dimana akan melahirkan budaya koruptif, secara ekonomi merusak investasi, menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan yang jelas melanggar hukum sebagaimana ketentuan dalam KUHP.
“Pungli sudah menjadi tradisi ini menujukan masa bodoh para pejabatnya atas praktik tersebut,” Tegasnya
Dikatakannya, belum hilang dari ingatan kita perilaku pungutan liar pada event pacuan kuda HUT Kota Takengon ke-448 di Februari 2025, Pungli pada lapak-lapak penjualan takjil Ramadhan 1446 H dan sekarang ini dihadapkan pada Pungli di sektor Pariwisata.
“Yang harus kita sadari bersama bahwa Pungli dapat dilakukan oleh siapa pun, baik dari masyarakat umum, ASN, POLRI, TNI bahkan dari pejabat negara. Pungli juga termasuk kategori kejahatan jabatan, menjadi pertanyaan apakah kita akan diam saja melihat Pungli massif berada dekat diseputar kita??,” Tutup Lamsah Budin.
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Aceh Tengah Zulkarnaen belum memberi keterangan resmi atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan singkat whatsapp.
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.