Breaking News
UMUM  

Pengadilan Negeri Takengon Aceh Tengah Ciptakan Sejarah, Jatuhkan Vonis Hukuman Mati kepada Pembunuh

TAKENGON, KenNews.id – Pada tanggal 17 Maret 2025, Pengadilan Negeri Takengon Aceh Tengah menciptakan sejarah dengan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ridwan bin Kamaluddin, seorang pelaku pembunuhan terhadap Risdian bin Azis, warga Kampung Remesen, Kecamatan Silih Nara.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi, Sabtu,16 November 2024 di Dusun Jamur Barat, Kampung Remesen kecamatan Silihnara Kabupaten Aceh Tengah.

Sidang Putusan bersejarah itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahma Novatiana, S.H., didampingi oleh Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bam Muhammad Alif, S.H.

Vonis Perkara yang diregistrasi dengan nomor: 9/Pid.B/2025/PN Tkn tanggal 20 Januari 2025 itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan oleh Evan Munandar.

Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ridwan bin Kamaluddin, merupakan pertama kali dilakukan di Pengadilan Negeri Takengon sehingga merupakan sejarah baru dalam proses penegakan hukum.

Seorang hakim di pengadilan biasanya akan langsung mematahkan ujung penanya setiap kali memberikan vonis hukuman mati bagi seorang terpidana.

Tujuan dilakukannya hal tersebut tak lain adalah dengan harapan agar pena tersebut tidak ‘merenggut’ satu nyawa lagi selama ia (pena) digunakan.

Editor: Mustawalad


Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca