Breaking News
HUKUM  

Breaking News. Terbukti Korupsi Dana Desa Pengadilan Tipikor Banda Aceh Vonis Reje Gemasih Bener Meriah

Suasana sidang pembacaan Vonis korupsi dana desa Kampung Gemasih di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Foto: Untuk KenNews.id

BANDA ACEH, KenNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh yang dipimpin oleh Ketuanya, Afri Yanti, MH, menjatuhkan hukuman penjara dan denda kepada tiga orang yang terbukti terlibat dalam korupsi dana desa Kampung Gemasih kecamatan Pintu Rime Gayo kabupaten Bener Meriah, Senin, 03 Februari 2025.

Ketiga orang tersebut adalah Reje Kampung, Hamka, divonis 5 tahun penjara denda 200 juta subsider 3 bulan dan Uang Pengganti 190.923.290 subsider 2 tahun.

Syahbuddin sebagai Bendahara, divonis 5 tahun, denda 200 juta subsider 3 bulan, uang pengganti 155.504.384 subsider 2 tahun.

Dan, Rahmat Akbar, Operator, 5 tahun denda 200 juta subs 2 bulan, uang pengganti 159.353.000 subs 2 tahun.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa yaitu 6 tahun dan 6 bukan penjara dan mengembalikan kerugian negara serta denda.

Editor: Mustawalad