ACEH UTARA, KenNews.id – Pembacaan putusan Mahkamah Agung Nomor 799 K/Pdt/2018 tentang perkara eksekusi tanah yang terletak di Gampong Keude Simpang Empat Kecamatan Simpang Keuramat Aceh Utara, diwarnai ketegangan dan nyaris memicu kericuhan. Kamis, 23 Januari 2025.
Eksekusi yang sedianya dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung diwakili Pengadilan Negeri Lhoksukon mendapat penolakan keras dari pihak tergugat dan sejumlah pendukungnya pada Kamis, 23 Januari 2025.
Ketegangan meningkat saat Zulkifli juru sita pengadilan membacakan putusan di lokasi, di mana pihak tergugat langsung melancarkan protes dan menyatakan keberatan atas pelaksanaan eksekusi tersebut.
Situasi sempat memanas ketika pihak tergugat meminta penghentian proses eksekusi dengan alasan bahwa tanah tersebut masih dalam sengketa,
Kericuhan berhasil diredam setelah aparat kepolisian yang berjaga di lokasi segera bertindak untuk menenangkan kedua belah pihak.
Dalam pernyataannya, juru sita Pengadilan Negeri Lhoksukon menegaskan bahwa proses eksekusi dilakukan berdasarkan perintah Mahkamah Agung yang sah.
Namun, ia juga menambahkan bahwa tergugat memiliki hak untuk menempuh prosedur hukum lanjutan jika merasa keberatan dengan putusan tersebut.
“Pengadilan Negeri Lhoksukon hingga saat ini belum menerima surat pembatalan eksekusi, jika pihak tergugat keberatan, silakan tempuh prosedur hukum yang berlaku melalui pengadilan,” ujar Zulkifli Panitera perwakilan Pengadilan Lhoksukon di lokasi.
Pihak tergugat Rukiah H.Rasyid melalui cucunya Azhari (35) menegaskan bahwa mereka akan mengambil langkah hukum lebih lanjut untuk menghentikan eksekusi tersebut atau membatalkan eksekusi.
Mereka mengklaim bahwa tanah yang menjadi objek sengketa merupakan hak waris keluarganya, “Kami memiliki dokumen surat tanah akte yang sah, kenapa ini tidak diakui dipengadilan, kami sudah usulkan ke pengadilan perihal keberatan agar dapat dilakukan Peninjauan Kembali ke pengadilan serta membatalkan eksekusi”, tegas Azhari.
Selain itu mewakili tergugat Rukiah H.Rasyid. yakni, Yusdar A.Wahab (70) dalam bahasa daerah Aceh juga menegaskan, “meunyo memang nyoe tanoh awak droneuh aci meusumpah saboh keluarga, meunyo neutem meusumpah jinoe kuteken, cok keunawak kah tanoh nyo, urusan nge poe”, (jika memang benar tanah ini milik kalian coba bersumpah satu keluarga, jika berani bersumpah sekarang kami teken, ambil untuk kalian tanah ini, urusan sama Allah)”, pungkas Yusdar.
Sementara pihak penggugat Yusni Abdullah, menyatakan bahwa putusan yang dibacakan sudah final dan harus dilaksanakan.
“Ini putusan Mahkamah Agung, jadi wajar proses eksekusi dilakukan” ujar Yusni Abdullah alias Acang di sela-sela kericuhan tersebut.
Aparat keamanan yang diturunkan ke lokasi memastikan situasi tetap kondusif hingga proses pembacaan putusan selesai. Mereka juga mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Sengketa tanah ini telah berlangsung lama dan sejak 2015 sudah berjalan ditingkat pengadilan. Kini kasus tersebutpun ramai dibicarkn warga sekitar.
Pengadilan berharap semua pihak dapat menyelesaikan persoalan ini secara hukum tanpa menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Editor: Mustawalad
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.