Breaking News

Kasus Pembunuhan Remesen Aceh Tengah Sudah P21 Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

TAKENGON, KenNews.id – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, menyebutkan kasus pembunuhan Risdian bin Aziz di dusun Jamur Barat kecamatan Silihnara di kabupaten setempat pada 16 November 2024 telah lengkap P21 dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.

“Sudah P21 dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan, seharusnya bisa segera tetapi karena libur maka pelimpahan ditunda sampai awal Januari,” kata AKBP Dody dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2024 Polres Aceh Tengah yang diadakan dalam ruangan Rupatama Markas Polres setempat, 31 Desember 2024.

Menurut Kapolres, Kepolisian menjerat tersangka Ridwan bin Kamaluddin dengan pasal berlapis

“Pasal pembunuhan berencana 340, pasal sengaja menghilangkan nyawa orang lain 338 dan pasal melakukan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain 351 ayat 3,” tambah Kapolres.

Dari pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku, Ridwan bin Kamaluddin bisa divonis dengan hukuman seumur hidup. Tetapi semua akan diputuskan Hakim dalam proses Pengadilan.

Sebelum itu, masyarakat Remesen tempat terjadinya perkara telah membuat surat pernyataan pada 11 Desember 2024, menolak kembalinya pelaku ke kampung tersebut walapun kelak proses hukum telah selesai dijalani pelaku.

Editor: Mustawalad