Ketua DPRK Aceh Utara, Teungku Arafat Ali. Foto: Dokumen Pribadi
ACEH UTARA – Teungku Arafat Ali ditetapkan sebagai Ketua DPRK Aceh Utara Definitif periode 2024 – 2029, dia ditetapkan dalam sidang paripurna yang berlangsung Senin, 28 Oktober 2024.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri Sekda, Para Kepala dinas dan jajaran camat di kabupaten Aceh Utara.
Setelah dilakukan penetapan nama calon dalam keputusan dewan, maka selanjutnya draf tersebut akan diberikan kepada Bupati Aceh Utara untuk diteruskan kepada Gubernur Aceh yang kemudian dikeluarkanya Surat Keputusan (SK) sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Usai penetapannya sebagai ketua, Teungku Arafat Ali yang ditemui media KenNews mengucapkan terima kasih Kepada seluruh jajaran Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh Kabupaten Aceh Utara dan Dewan Pimpinan Pusat yang telah mempercayakan dirinya sebagai ketua DPRK Aceh Utara untuk kedua kalinya.
Dalam kesempatan Itu Arafat Ali, yang juga menjabat sebagai Ulee Sagoe KPA Tgk Di Buloeh tidak lupa berterima kasih kepada seluruh jajaran KPA yang telah bekerja keras dalam semasa kampanye pileg dan masyarakat Dapil III.
“Kritik dan saran atas perjalanan kinerja saya sebagai ketua DPRK Aceh Utara tetap terbuka baik dari internal PA/KPA maupun masyarakat luas. Yang kita inginkan adalah yang terbaik untuk rakyat Aceh Utara, namun kita juga manusia biasa yang tidak luput dari salah dan khilaf” terang Arafat.
Sementara susunan unsur Pimpan DPRK Aceh Utara adalah Wakil Ketua Satu H Jirwani Ibnu (Nek Jir) dari PAS, Wakil Ketua dua, As’adi (Golkar) sedangkan wakil ketua tiga duduki oleh Aidi Habibi Ar dari PKB.
Penulis: Nyak Din
Editor: Mustawalad
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.