Breaking News
HUKUM  

WNA Diduga Melakukan Aktivitas Politik di Gayo Lues Dideportasi Imigrasi Takengon

Konferensi Pers Imigrasi Takengon. Foto: Karmiadi/harie.id

TAKENGON, KenNews.id – Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Perancis dideportasi dari wilayah Indonesia oleh kantor Imigrasi TPI Klas III Takengon, Aceh Tengah, setelah diduga terlibat dalam kegiatan politik di Kabupaten Gayo Lues. 

Ketiga WNA Prancis tersebut berinisial MB (35), BAJP (75), dan YB (33), mereka masuk ke Indonesia menggunakan Visa on arrival dan izin tinggal.

Mereka diamankan dengan dugaan penyalahgunaan ijin tinggal lewat operasi Jagratara Imigrasi Takengon di wilayah Gayo Lues, pada 07 Oktober 2024.

Dari rilis yang didapatkan KenNews.id, Kamis, 10 Oktober 2024, Imigrasi Takengon menduga tiga orang tersebut terlibat aktivitas politik dengan menghadiri deklarasi salah satu pasangan calon kepala daerah Gayo Lues.

Selain dianggap melakukan aktivitas politik, izin tinggal mereka dengan menggunakan VOA selama tiga puluh hari telah habis sejak 29 September 2023.

“Untuk ketiga WNA tersebut dilakukan tindakan administratif berupa pendeportasian dan pencantuman dalam daftar pencekalan dan penangkalan,” bunyi salah satu paragraf dalam rilis tersebut.

Editor: Mustawalad