Kapolres Aceh Tengah, Dody Indra Eka Putra, menunjukkan pelaku dan barang bukti hasil curian. Foto: Mustawalad
TAKENGON, KenNews.id – Seorang lelaki berinisial Ai, pelaku pencurian mobil pickup double cabin warna putih di Takengon, pada 22 Oktober 2022 lalu, ditangkap unit Resmob satreskrim Polres Aceh Tengah di Medan, Kamis, 19 September 2024.
Hal itu dikatakan oleh Kapolres Aceh Tengah Dody Indra Eka Putra dalam konferensi pers yang diadakan di markas Kepolisian Resort daerah itu, Selasa, 25 September 2024.
Pelaku merupakan tetangga korban, melakukan pencurian mobil itu, pada 22 Oktober 2022, di kampung Kute Lot Kebayakan, Aceh Tengah.
Pada saat kejadian, tersangka melihat rumah korban sepi, lampu seluruhnya mati, pertanda tak ada orang di rumah sasaran tersebut.
Setelah yakin aman, pelaku kemudian memanjat melalui tembok belakang rumah ke lantai dua, lalu mengambil kunci mobil, STNK dan BPKB dan kemudian turun membuka pagar lalu membawa lari mobil pickup yang di parkir ke Medan, untuk dimiliki dengan tidak sah.
Pada tanggal, 24 Oktober 2022, korban atas nama Efendi membuat laporan ke Polres Aceh Tengah. Akibat kejadian tersebut korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp270 Juta.
Berdasarkan laporan tersebut, Polres Aceh Tengah kemudian mengembangkan kasus itu, sehingga, kemudian Pelaku dapat ditangkap di jalan Sunggal Medan, pada 19 September 2024 dan mobil tersebut dapat diselamatkan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Tengah.
Pelaku dlancam dengan hukuman 7 Tahun Penjara.
Dari kejadian tersebut Kapolres Aceh Tengah berpesan, “Jika terjadi pencurian kendaraan, segera buat laporan kepolisian agar Surat-surat yang berkenaan dengan kendaraan tersebut dapat diblokir, sehingga akan menyulitkan pencuri untuk menjual barang tersebut,” ujar Kapolres.
Editor: Mustawalad
Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (1)
Komentar ditutup.