Breaking News

Gabungan Partai Pengusung Alaidin Abu Abbas, Harus Daftarkan Nama 7 Hari Sebelum Penetapan

TAKENGON, KenNews.id – Pasca keluarnya surat dinas Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang ditujukan ke KIP Aceh tanggal 08 Agustus 2024 dengan Nomor 1998/PL.02.2-SD/05/2024 tentang penjelasan terkait penggantian calon. Maka gabungan partai pengusung dapat mengajukan pengganti bagi pasangan calon yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.

“Dalam surat itu, KPU RI menjelaskan tentang pasangan calon yang tidak hadir tes uji kesehatan maka dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, bukan tidak memenuhi syarat pencalonan,” kata Ketua KIP Aceh Tengah, Maharadi kepada KenNews.id, Senin malam, 09 September 2024.

Oleh karena itu, KIP Aceh Tengah mengirimkan surat kepada gabungan partai pengusung yang sebelumnya mengusung Alhudri – Alaidin Abu Abbas untuk mengajukan nama baru sebagai pasangan calon.

Gabungan partai Pengusung sebelumnya Alhudri – Alaidin Abu Abbas untuk pasangam bakal calon bupati dan wakil bupati Aceh Tengah adalah Partai Demokrat, PDI Perjuangan, PAN, Hanura, dan Ummat.

Menurut Maharadi, nantinya dalam pengusulan calon baru, Gabungan Partai Pengusung tersebut memiliki tiga opsi. Pertama, tidak mengubah kedudukan calon bupati dan wakil bupati; Kedua, Mengubah kedudukan Bupati menjadi wakil Bupati; Dan, Ketiga. Mengubah kedudukan wakil bupati menjadi bupati.

“Pengajuan penggantian dapat dilakukan 7 hari kerja sebelum tanggal penetapan, Penetapan calon dijadwalkan tanggal 22 September 2024, sehingga penggantian harus dilakukan pada tanggal 11 September 2024,” ujar Maharadi.

Seperti diketahui, Alhudri yang didaftarkan ke KIP Aceh Tengah berpasangan dengan Alaidin Abu Abbas, pada 29 Agustus 2024, lari dari tes kesehatan dan uji mampu baca Alquran.

Akibat tindakan Alhudri ini, yang beberapa kalangan menyebutnya Alhudri Syndrome, KIP Aceh Tengah menyatakan Alhudri dan Alaidin Abu Abbas, TMS dan Gugur. Sehingga partai pengusungnya tidak dapat lagi menggantikan.

Walaupun kemudian KPU RI menganulir keputusan KIP Aceh Tengah tersebut.

Editor: Mustawalad


Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari KEN NEWS

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca